Airport Tax Naik, YLKI Minta Pemerintah Tunda PPN 11 Persen untuk Kurangi Beban Penumpang

Sabtu, 16 Juli 2022 19:00 WIB

Sejumlah penumpang pesawat berjalan sambil membawa barangnya setibanya di Terminal 2 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 7 Mei 2022. PT Angkasa Pura II mencatat pada H+4 lebaran sebanyak 79.763 penumpang tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan 464 pergerakan pesawat. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemerintah bisa mengurangi beban harga tiket kepada konsumen dengan menghilangkan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Saran itu merupakan respons atas naiknya pajak bandara atau airport tax.

“Untuk mengurangi beban tiket pesawat yang dibebankan kepada konsumen, pemerintah sebaiknya menghilangkan dulu PPN 11 persen,” kata Tulus saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Juli 2022.

Tulus menuturkan, secara regulasi, airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) bisa dikaji oleh pemerintah setiap dua tahun sekali. Menurut dia, sejak pandemi, belum ada kenaikan airport tax. Sedangkan finansial bandara di seluruh Indonesia merugi akibat pandemi.

“Sejak pandemi memang belum ada kenaikan airport tax. Sedangkan, financial bandara di seluruh Indonesia sudah babak belur dihantam pandemi,” katanya.

Perihal kenaikan pajak yang dilakukan diam-diam, ujar Tulus, hal itu hanya faktor kebetulan. Sebab, kala bandara memberlakukan tarif, kebijakan itu selalu berbarengan dengan lonjakan harga avtur dan tiket pesawat.

Advertising
Advertising

“Jadi setahu saya ini bukan proses diam-diam. Dalam hal airport tax yang terpenting standar pelayanan bandara harus dijaga dan ditingkatkan,” katanya.

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini berdampak ke harga barang dan jasa, tak terkecuali tiket pesawat. Hal ini semakin membebani konsumen karena maskapai juga menaikan harga tiket di tengah kenaikan avtur.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membeberkan alasan airport tax di sejumlah bandara naik. Dari laporan yang masuk, kata dia, sebagian bandara terpaksa menaikkan tarif karena ada kenaikan biaya operasi dan penyesuaian agar bandara tetap sesuai dengan keberlanjutan lingkungan.

Sandiaga menjelaskan kenaikan tarif PJP2U atau airport tax di sejumlah bandara telah didiskusikan dengan pelbagai pemangku kebijakan, termasuk Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kata Sandiaga, juga sudah meminta agar naiknya tarif pesawat bisa diimbangi dengan bertambahnya jumlah penerbangan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan soal kenaikan airport tax di sejumlah bandara. Konsumen yang sebelumnya harus memikul kenaikan harga tiket pesawat akibat lonjakan harga avtur lebih dari 100 persen pada awal tahun, kini makin terbebani oleh kenaikan tarif pajak bandara yang cukup signifikan.

"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," kata Alvin.

Alvin mencontohkan airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang yang naik masing-masing 40 persen dan 75 persen menjadi Rp 70.000. Tarif baru itu berlaku sejak 24 Juni 2022.

Ada juga sejumlah bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax mulai Sabtu, 16 Juli 2022. Bandara-bandara itu adalah Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Sedangkan airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp 119.880 dan 168.720. Tarif airport tax yang baru ini efektif berlaku per 1 Agustus 2022.

EKA YUDHA SAPUTRA | BISNIS

Baca: Bertemu Menkeu AS Janet Yellen, Sri Mulyani Sepakat Lakukan Aksi Selesaikan Krisis Pangan dan Energi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

6 jam lalu

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

The Residence terdiri dari tiga ruangan, ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi pribadi. Penumpang dimanjakan selama 13 jam penerbangan.

Baca Selengkapnya

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

9 jam lalu

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

Memilih kursi terbaik di pesawat dapat memberikan kenyamanan dalam perjalanan. Berikut terdapat tips memilih kursi pesawat paling nyaman.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

10 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

17 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji

20 jam lalu

Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji

Maskapai Garuda Indonesia mengganti pesawat calon jemaah haji Makassar karena ada gangguan pada mesin pesawat.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

2 hari lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

2 hari lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

2 hari lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya