Vaksin Booster juga Jadi Syarat Masuk Mal, Begini Aturan Lengkapnya
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 14 Juli 2022 16:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepada para bupati dan wali kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik, salah satunya mal atau pusat perbelanjaan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin lalu, 11 Juli 2022. Beleid tersebut diterbitkan seiring meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan ini.
"Antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan. mal atau pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan resmi, Selasa, 12 Juli 2022.
Syarat tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Meski begitu, mereka diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah. Hal yang sama berlaku untuk anak usia di bawah 18 tahun.
Surat edaran ini pada intinya berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota itu terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau vaksinasi booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal.
Para bupati dan wali kota diminta mempercepat program vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT).
Caranya dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Bupati dan wali kota juga diminta menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
<!--more-->
Selain itu, pemerintah pusat meminta bupati dan wali kota menggelar kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh terhadap pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
Berikutnya, bupati dan wali kota diminta melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Upaya ini dilakukan dengan menekankan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
Bupati dan wali kota pun diminta mengintensifkan upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster serta melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebelumnya menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu poin penting yang diatur dalam aturan itu adalah vaksin booster yang jadi syarat perjalanan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditandatangani pada Jumat pekan lalu, 8 Juli 2022, disebutkan bahwa pelaku perjalanan di dalam negeri berusia 17 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti telah divaksin booster. Bila tidak, ia harus melakukan tes antigen ataupun PCR.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto meneken aturan itu. "Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," ujar Suharyanto dalam surat edaran tersebut.
Dengan berlakunya SE No.21 Tahun 2022 ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DEWI NURITA | BISNIS
Baca: Harga TBS Jeblok, Pengusaha Sawit: Sudah Banyak yang Konsultasi ke Rumah Sakit Jiwa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.