Aturan Perjalanan Terbaru: Penumpang dengan Vaksin Booster Tak Wajib PCR

Senin, 11 Juli 2022 07:00 WIB

Sejumlah penumpang pesawat berjalan sambil membawa barangnya setibanya di Terminal 2 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 7 Mei 2022. PT Angkasa Pura II mencatat pada H+4 lebaran sebanyak 79.763 penumpang tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan 464 pergerakan pesawat. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur perjalanan penumpang, baik di dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan perjalanan terbaru ini mulai berlaku mulai 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu, 10 Juli 2022.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat surat edaran. Keempatnya adalah SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), SE Nomor 73 (transportasi darat).

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga surat edaran. Ketiganya adalah SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

Khusus untuk penumpang domestik, berikut rincian syarat perjalanan terbaru.

- Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di tempat saat keberangkatan.

- Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Aturan perjalanan bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, penumpang wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan moda transportasi perintis. Aturan pengecualian juga berlaku untuk transportasi di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Damri Layani Keberangkatan 66.396 Calon Jemaah Haji Tahun Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini



Advertising
Advertising

Berita terkait

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

3 jam lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

11 jam lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

12 jam lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

1 hari lalu

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

1 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

1 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

2 hari lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

2 hari lalu

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

2 hari lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

2 hari lalu

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pastikan bakal menindak perusahaan otobus tidak berizin angkutan tapi tetap beroperasi

Baca Selengkapnya