Pergantian Menteri ATR Dinilai Tak Jamin Selesaikan Konflik Agraria, Kenapa?

Kamis, 16 Juni 2022 15:55 WIB

Hadi Tjahjanto (kiri) dan Sofyan Djalil (kanan) usai serah terima jabatan (sertijab) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juni 2022 TEMPO/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan pergantian Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dari Sofyan Djalil ke Hadi Tjahjanto tidak akan menyelesaikan masalah agraria.

Pasalnya, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai, pembaruan agraria diperlukan kepemimpinan, mekanisme dan diskresi hukum langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ia menyebutkan mandeknya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah selama ini lebih disebabkan cara pandang pemerintah yang tak secara utuh melihat kaitan reforma agraria dengan penyelesaian konflik agraria struktural.

Menurut Dewi, percepatan proses sertifikasi tanah yang jumlah laporannya sangat bombastis, berbanding terbalik dengan jumlah penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. "Padahal, inti dari reforma agraria adalah penyelesaian konflik dan perombakan ketimpangan agraria,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.

KPA mencatat sejak kepemimpinan Presiden Jokowi khususnya pada periode tahun 2015-2021, terdapat 2489 letusan konflik agraria di berbagai wilayah. Situasi ini merupakan akumulasi dari kelindan antara konflik-konflik agraria lama yang tidak kunjung selesai, bertemu dengan konflik-konflik agraria yang baru.

Advertising
Advertising

Adapun pergantian Menteri Agraria kemarin, menurut dia, membuktikan pemerintah gagal melihat situasi konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Mengacu catatan KPA, persoalan konflik agraria struktural juga banyak terjadi di wilayah hutan, pertambangan, pesisir, dan akibat proyek pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut melibatkan tidak hanya Kementerian ATR/BPN namun berbagai kementerian lainnya seperti Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM.

Selain itu, ada masalah mandeknya penyelesaian konflik dan redistribusi tanah akibat lemahnya kemauan politik pemerintah. Hal ini menjadikan pelaksanaan penyelesaian konflik agraria seperti jalan di tempat. Situasi ini terjadi akibat tidak adanya terobosan politik dan diskresi hukum dari pemerintah merespon hambatan-hambatan penyelesaian tersebut.

Padahal, menurut Dewi, pemerintah sudah mempunyai instrumen hukum yang cukup untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Tapi hal itu tidak pernah diambil.

Percepatan proses sertifikasi tanah dikritik...

<!--more-->

"Sebab pemerintah lebih gencar mempercepat proses sertifikasi tanah yang sebenarnya sudah merupakan tugas harian Kementerian ATR/BPN,” kata Dewi.

Indikasi lemahnya kemauan politik itu juga terlihat dari cara pemerintah merespons dan menindaklanjuti lokasi-lokasi prioritas usulan masyarakat. KPA sejak 2015 telah mengusulkan 532 usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan dari total usulan tersebut, baru 10 persen yang ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Ketiga, kemacetan pelaksanaan reforma agraria akibat ketiadaan kepemimpinan yang tegas secara nasional sehingga yang terjadi di lapangan adalah ego-sektoral antarkemenrterian dan lembaga.

Idealnya, kata Dewi, reforma agraria harus dilaksanakan oleh badan otoritas khusus yang langsung dipimpin oleh Presiden. "Badan ini merupakan badan ad hoc yang terdiri dari berbagai kementerian lembaga, organisasi masyarakat sipil, organisasi tani, organisasi masyarakat adat, dan organisasi nelayan."

Lebih jauh, Dewi menyatakan KPA sudah sejak lama mendorong Presiden Jokowi agar segera membentuk Badan Otorita Reforma Agraria (BORA) yang langsung dipimpin oleh kepala negara. Aih-alih merespons dorongan itu, pemerintah justru membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berada di bawah kordinasi Kemenko Perekonomian.

Ia menyatakan, seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, tim ini bisa dikatakan gagal sebab tingginya ego-sektoral antar Kementerian dan Lembaga yang tidak mampu dikoordinir oleh Menko. "Ironisnya, saat ini kepemimpinan tersebut kembali diturunkan pada level Wamen,” katanya.

Lemahnya kelembagaan ini diperparah dengan mekanisme pelaksanaan reformasi agraria yang tertutup dari keterlibatan organisasi masyarakat sipil. Padahal hal tersebut sudah dimandatkan oleh Perpres Reforma Agraria.

KPA mencatat tidak ada satu pun organisasi masyarakat sipil utamanya dari gerakan reforma agraria, yang menjadi bagian dari Tim Reforma Agraria Nasional. Selain itu, GTRA provinsi yang dipimpin gubernur dan GTRA kabupaten yang dipimpin bupati belum secara serius menjalankan mandat Perpres Reforma Agraria.

Keempat, KPA memandang pelantikan Hadi Tjahjanto yang notabene dari kalangan militer berpotensi melahirkan konflik kepentingan dalam penyelesaian konflik agraria. Catatan KPA, TNI merupakan pihak yang seringkali berhadapan dengan masyarakat di wilayah konflik, baik konflik secara langsung maupun sebagai pelaku kekerasan dalam penanganan konflik agraria.

Tak sedikit ditemukan konflik agraria antara masyarakat dengan TNI...

<!--more-->

Dari 532 LPRA yang telah diusulkan KPA kepada pemerintah, 14 di antaranya merupakan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan klaim TNI.

“Beberapa contoh konflik agraria yang melibatkan TNI secara langsung adalah konflik agraria di Urut Sewu, Kebumen, Marafenfen, Maluku, konflik TNI dengan masyarakat Bara-baraya, Makassar,” katanya.

KPA juga menyoroti selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, TNI sebagai aktor yang paling sering melakukan tindak kekerasan di wilayah konflik, bersama aparat kepolisian, Satpol PP dan pihak keamanan perusahaan. Selama periode tersebut, TNI tercatat sebanyak 69 kali melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan dalam upaya penanganan konflik.

Pada konteks penyelesaian konflik dan redistribusi tanah, penetapan subjek (penerima manfaat) justru berpotensi akan ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan TNI. Seperti kasus yang terjadi di Banten, dimana Menteri ATR/BPN memberikan redistribusi tanah eks HGU kepada Kopassus.

“Padahal subjek utama reforma agraria adalah petani, nelayan, masyarakat adat, masyarakat miskin pedesaan dan perkotaan,” katanya.

Kelima, KPA menekankan pesan Presiden Jokowi terhadap Menteri ATR/BPN yang baru untuk menyelesaikan persoalan lahan di IKN mengindikasikan pemerintah akan menggunakan pendekatan represif dan militerisme dalam upaya pengadaan tanah bagi pembangunan.

Penunjukan ini melegitimasi pendekatan-pendekatan yang dilakukan selama ini oleh pemerintah dalam berbagai pengadaan tanah untuk pembangunan dan proyek-proyek strategis nasional. Dewi menilai pendekatan-pendekatan semacam itu selalu digunakan oleh pemerintah seperti contoh pembangunan di Wadas dan Waduk Lambo yang terjadi baru-baru ini.

Pemerintah, katanya, seolah lupa penolakan dan perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat akibatnya ketidakjelasan rencana proyek. Alih-alih menyelesaikan masal, penunjukan Menteri ATR/BPN dari kalangan militer justru berpotensi meningkatkan pendekatan represif di wilayah-wilayah konflik agraria,” kata Sekjen KPA itu.

Baca: Zulkifli Hasan Minta Minyak Goreng Curah Tak Dijual Pakai Plastik Kiloan, tapi..

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

1 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

5 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

14 hari lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

14 hari lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

19 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

19 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

19 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

20 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

21 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya