Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Ini Rincian Besarannya

Selasa, 14 Juni 2022 11:47 WIB

Pekerja memasang meteran listrik di salah satu rumah warga saat pekerjaan pemasangan jaringan listrik program listrik masuk desa daerah tertinggal di Sebelum adanya listrik, rumah warga tentu belum seterang sekarang, Kebanyakan orang masih memanfaatkan lampu teplok, obor maupun lilin untuk penerangan rumah. Tentu saja penggunaan penerangan tersebut kurang nyaman dan cukup berbahaya, karena tingginya risiko akan kebakaran.Dusun Jabal Antara, Aceh Utara, 1 November 2021. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik itu mulai berlaku per 1 Juli 2022.

Adapun jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Mereka termasuk dalam golongan pelanggan nonsubsidi.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin, 13 Juni 2022.

Keputusan tersebut, menurut Rida, sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif soal tariff adjustment bertujuan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. "Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah."

Pelanggan golongan bersubsidi juga dipastikan tidak terkena penyesuaian tarif listrik sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Advertising
Advertising

Adapun penyesuaian tarif listrik diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi. Langkah itu diambil untuk memastikan subsidi listrik diberikan tepat sasaran.

Sepanjang periode tahun 2014 hingga 2016, kenaikan tarif listrik dilakukan secara otomatis. Namun pada tahun 2017 hingga kuartal kedua tahun 2022 ini, penyesuaian tarif tak dilakukan otomatis karena pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri.

Tarif listrik sejak tahun 2017 ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro. Empat asumsi makro itu adalah kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Rincian tarif listrik baru...

<!--more-->

Berikut perincian tarif listrik baru mulai 1 Juli 2022:

1. Rumah Tangga Pelanggan:

  • R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA
  • R3 daya 6.600 VA ke atas

Kenaikan Tarif:

  • Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53per kWh

Kenaikan rekening:

  • R2 Rp 111.000 per bulan
  • R3 Rp 346.000 per bulan

2. Pemerintah Pelanggan:

  • P1 daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3
  • P2 daya di atas 200 kVA

Kenaikan tarif:

  • P1 dan P3 Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh
  • P3 Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh

Kenaikan rekening:

  • P1 Rp 978.000 per bulan
  • P3 Rp 271.000 per bulan
  • P2 Rp 38,5 juta per bulan.

Lebih jauh Rida memaparkan bahwa kenaikan tarif listrik tidak berdampak besar terhadap laju inflasi. Hal tersebut didasarkan pada data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen.

Dia pun berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.

Bila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, menurut Rida, tarif tenaga listrik dapat kembali naik ataupun turun tergantung perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. "Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik."

Kementerian ESDM juga berharap PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik. Dengan begitu, BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya.

BISNIS

Baca: BCA Ungkap Modus Baru Penipuan: Tawaran Upgrade Menjadi Nasabah Prioritas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

43 detik lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

3 jam lalu

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

Kementerian ESDM menyatakan sektor minyak dan gas atau migas di Indonesia masih menjanjikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman

12 jam lalu

Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman

Pemerintah menemukan potensi migas di Indonesia Bagian Barat, yakni South Andaman, North Sumatera Basin, South Sumatera Basin, dan North Java Basin

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

14 jam lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

17 jam lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

20 jam lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

1 hari lalu

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

Jumlah pendaftar UTBK pada 14 Mei 2024 sebanyak 50.970 orang.

Baca Selengkapnya

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

1 hari lalu

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

1 hari lalu

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

1 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya