Berikut Poin-poin Penghapusan Tenaga Kerja Honorer di Instansi Pemerintah

Kamis, 2 Juni 2022 19:23 WIB

Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Kementerian Kesehatan di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (3/11). Berdasarkan data KemenPAN dan RB serta Badan Kepegawaian Negara, jumlah peserta ujian CPNS Nasional yang lolos seleksi administrasi sebanyak 963.872, dengan formasi total 65 ribu posisi, 25 ribu untuk pusat dan 40 ribu daerah, sedangkan tenaga honorer sebanyak 109 ribu. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi menghapus status tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023 dengan terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Melalui surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Berikut fakta-fakta tentang penghapusan Tenaga Kerja Honorer.

Tidak Ada Tenaga Kerja Honorer per 28 November 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Advertising
Advertising

“Agar PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” bunyi Surat Menpan RB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

MenPANRB juga menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan memerintahkan PPK tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Perintah ini secara langsung menghapus status Tenaga Kerja Honorer yang mulai berlaku pada 28 November 2023.<!--more-->

Tenaga Kerja Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS/PPPK

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini juga memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Honorer untuk mengikuti seleksi Calon PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menpan RB menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing dan memberi kesempatan pegawai non-ASN mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK.

“Memerintahkan PPK melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat dikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” kata Surat MenPANRB.

Akan tetapi tenaga kerja honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, harus tetap mengikuti seleksi dan sesuai syarat yang berlaku. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPP apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.<!--more-->

Instansi Boleh Sewa Outsourcing

Selain menghapus Tenaga Kerja Honorer, dalam suratnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengizinkan instansi terkait memiliki tenaga alih daya atau outsourcing.

Bagi instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satuan pengamanan, Kemenpan RB mempersilakan instansi terkait menyewa tenaga outsourcing dari pihak ketiga.

“Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga,” arahan Menpan RB.

Akan tetapi, Menpan RB menekankan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

MenpanRB memperingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mematuhi perintah tersebut atau tetap mengangkat tenaga kerja honorer akan diberikan sanksi dan diperiksa oleh pengawas internal dan eksternal pemerintah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Begini Instruksi Menpan RB ke Pejabat Kepegawaian

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

4 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

5 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

6 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

6 hari lalu

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

Seleksi CPNS 2024 akan berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka? Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

7 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

8 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

9 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

10 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya