Tenaga Honorer Dihapus, Begini Instruksi Menpan RB ke Pejabat Kepegawaian

Kamis, 2 Juni 2022 16:31 WIB

Sejumlah tenaga honorer mengiuti tes CPNS Katagori 2 (K2) yang dilaksanakan secara serentak di lokasi ujian SMP Negeri 1 Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (3/11). ANTARA/Basri Marzuki

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, terkait rencana penghapusan tenaga kerja honorer.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022. Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.

“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” seperti dikutip dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, Kamis, 2 Juni 2022.

Kemenpan RB menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan melarang PPK melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Advertising
Advertising

Sementara itu, pemerintah dapat memiliki tenaga alih daya (outsourcing) yang disediakan oleh pihak ketiga apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan. Tetapi, status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.

PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

MenpanRB memperingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan instruksi ini dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Baca Juga: Nakes Honorer Akan Diangkat jadi ASN Jalur PPPK, Ini Syarat dan Tahapannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

3 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

5 hari lalu

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

Seleksi CPNS 2024 akan berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka? Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

8 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

11 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan

38 hari lalu

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan

Jadwal Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS 2024, juga PPPK akan dibuka pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

39 hari lalu

Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

Sejumlah instansi sudah umumkan formasi rekrutmen CPNS yang akan dibuka Mei tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Buka 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Formasi Khusus di IKN

44 hari lalu

Pemerintah Buka 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ada Formasi Khusus di IKN

Ada formasi khusus untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini di IKN.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

45 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya