Kominfo Duga 11 Aplikasi Melanggar Data Pribadi, Ada Ancaman Penutupan Akses
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 23 April 2022 09:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menduga ada sebelas aplikasi berpotensi melanggar atau menyalahgunakan data pribadi masyarakat. Kementerian tengah mendalami praktik pelanggaran tersebut.
Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dedy Permadi, menyatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut.
Dalam hal ini, kata Dedy, pemerintah minta para PSE untuk segera memperbaiki sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 23 April 2022.
Dedy tidak mendetailkan sebelas perusahaan aplikasi yang dimaksud. Namun, indikasi pelanggaran terdapat pada fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi.
Jika selama tiga hari penyelenggara sistem informasi itu tidak melakukan perbaikan sistem, Kementerian Kominfo akan menutup akses aplikasi tersebut.
“Jadi kami memberikan waktu tiga hari sejak kemarin ya, untuk perbaikan sistem di aplikasi-aplikasi tersebut," katanya.
Penutupan akses, kata Dedy, dapat dilakukan melalui Google Play Store maupun App Store. Adapun selain menegur pemilik aplikasi, Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Merujuk pada ketentuan yang berlaku, aplikasi-aplikasi itu terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data.
Baca: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Gapki Dukung dengan Syarat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.