Mengapa Akhirnya 8 Pegawai Somasi Susi Air setelah Tak Dapat Gaji Sejak 2020?

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 19 April 2022 04:46 WIB

Maskapai Susi Air jenis Cessna C-208B berkapasitas 12 penumpang layani penerbangan perdana rute Rembele-Bandara SIM Banda Aceh, Rabu (HO/Diskominsa Bener Meriah)

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai PT. ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air disomasi karena diduga telah merumahkan dan tidak menggaji 8 karyawannya sejak 1 Mei 2020.

"Awalnya mereka ini bekerja di Susi Air. Namun sejak 1 Mei 2020 tidak bekerja dengan alasan pandemi Covid-19 tanpa digaji sampai sekarang," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni, selaku kuasa hukum karyawan Susi Air saat dihubungi bisnis.com, Senin, 18 April 2022.

Zentoni menyebutkan pihaknya sempat melayangkan surat undangan bipartit kepada Susi Air pada 17 Januari 2022. Bipartit merupakan perundingan antara pengusaha dan pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih.

Kemudian perusahaan melalui penasihat hukumnya, Donal Fariz sempat mengusulkan penjadwalan pertemuan bipartit pada 27 Januari 2022. Namun, lanjut Zentoni, tidak ada kabar lagi dari Susi Air semenjak itu.

"Terakhir ada bipartit, tapi enggak ada kabar lagi dari mereka, makanya kita somasi," kata Zentoni.

Dalam surat Susi Air kepada para karyawannya pada 30 April 2020 diketahui mereka merumahkan sebagian besar karyawan di luar tanggungan (unpaid leave) karena dampak pandemi Covid-19. Mereka berjanji akan memanggil para karyawan untuk melanjutkan pekerjaan.
<!--more-->
Jawaban Susi Air

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT. ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air Nadine Kaiser belum memberikan tanggapan terkait kabar delapan karyawan yang melayangkan somasi kepada perusahaan. Hal tersebut lantaran perusahaan diduga tidak memenuhi pembayaran gaji karyawan sejak 1 Mei 2020.

Nadine pun mengaku akan menjelaskan terkait kasus tersebut dalam waktu dekat. "Kita akan jelaskan di press release ya, ditunggu saja nanti," kata Nadine kepada Bisnis, Senin.

Nadine juga tidak banyak bicara ketika ditanya terkait apakah benar perusahaannya tak membayarkan gaji karyawan. Dia menegaskan akan menjawabnya dalam press release resmi. "Kalau saat ini belum ada komentar, ditunggu saja ya," katanya.

Adapun kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan belum mendengar somasi yang dilayangkan karyawan lantaran tengah berada di Dubai. “Begitu kembali, akan saya cek,” kata Donal kepada Francisca Christy Rosana dari Tempo.co.

Susi Air adalah maskapai penerbangan yang didirikan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

BISNIS

Baca: Pakai Dana Nasabah untuk Main Binomo, Pegawai Bank Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Kontraktor Akan Balas Somasi dari Pengurus

16 jam lalu

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Kontraktor Akan Balas Somasi dari Pengurus

Kontraktor pembangunan Masjid Al Barkah menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan proyek tersebut

Baca Selengkapnya

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

18 jam lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

20 jam lalu

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

1 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

2 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

6 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

6 hari lalu

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

7 hari lalu

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

Kafe artistik bernuansa Studio Ghibli di kawasan Jakarta Selatan bernama Bukanagara Coffee and Roastery jadi sorotan publik belakangan ini.

Baca Selengkapnya