Penjelasan Lengkap BNI Cabang Samarinda Soal Dana Nasabah Rp 3,5 M Diduga Raib

Jumat, 1 April 2022 14:23 WIB

Kuasa Hukum BNI Cabang Samarinda, Agus Amri, saat konferensi pers terkait dugaan nasabah dana raib Rp 3,5 miliar, di salah satu hotel di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Sapri Maulana

TEMPO.CO, Samarinda - Kuasa Hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI Cabang Samarinda, Agus Amri, membeberkan soal dana nasabah bank pelat merah itu senilai Rp 3,5 miliar yang diduga raib.

Agus menyatakan, yang terjadi adalah BNI telah mengembalikan dana ke nasabah pemilik tabungan, Muhammad Asan Ali. Besar uang yang dikembalikan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem perbankan BNI Samarinda dan sudah melalui proses audit.

BNI Cabang Samarinda mengembalikan uang milik pengusaha ikan itu dalam bentuk deposito senilai Rp 2.354.640.418, kemudian ditambah Rp 303.500.000 dari mantan pegawai BNI yang telah dipecat, yakni Besse Dala Ekaputri. Besse Dalla diduga sebagai aktor penyebab hilangnya dana tabungan Asan Ali.

Agus menjelaskan, pengembalian dana itu sudah disepakati antara pihak bank dan nasabah di hadapan notaris. "Itu (pengembalian dana Asan Ali) sudah dibuat dalam kesepakatan melalui akta notaris (pada 30 Desember 2020). Ada dalam kesepakatan antara pihak bank dan nasabah dengan sejumlah itu," kata Agus pada Tempo, di Samarinda, Kamis, 31 Maret 2022.

Oleh sebab itu, menurut dia, persoalan antara BNI Samarinda dan Asan Ali sudah rampung.

Advertising
Advertising

Namun, belakangan Asan Ali melalui kuasa hukumnya menilai BNI belum mengembalikan seluruh uangnya yang hilang. Mengacu pada data rekening koran dari riwayat transaksi Asan Ali, disebutkan masih terdapat kekurangan pengembalian uang dari BNI Samarinda sebesar Rp 841.895.582 atau sekitar Rp 842 juta.

Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan, audit tabungan sudah dilakukan beberapa kali, termasuk di hadapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Kaltim, dan Polda Kaltim.

"Kita sudah clear sama pak Asan," ujar Agus.

<!--more-->

Saat itu, kata Agus, BNI sudah bertanya soal instrumen yang akan dipilih sebagai tujuan pengembalian dana dari bank. "Kita tanya mau diganti apa, mau tabungan atau deposito? Oleh yang bersangkutan dia mau yang aman, tidak mudah diambil, kemudian kita asumsikan deposito," kata Agus.

Jika saat ini nasabah menuntut sejumlah dana untuk dikembalikan, menurut Agus, justru salah alamat. "Akan jadi masalah oleh OJK jika pembayaran atau kompensasi di luar hasil audit. Pertanggungjawaban selisih ini nanti akan menjadi repot di hadapan OJK. Jika auditnya 2 M tapi kita ganti 3 M, itu tidak bisa," kata dia.

Lebih jauh, Agus menduga selisih data yang dimiliki nasabah dengan pihak BNI bisa jadi karena ulah Besse Dalla. BNI menduga dalam praktik-praktik sebelumnya, uang Asan Ali yang dititipkan ke Besse Dalla tidak semuanya ditabung di bank. Dalam hal ini BNI memastikan hanya bisa mengganti uang yang sudah melalui proses audit.

Sebelumnya Asan Ali di hadapan awak media pada Rabu lalu, 30 Maret 2022, menjelaskan kasus dugaan uangnya yang hilang. Ia mengaku dana di rekening yang dibukanya sejak tahun 2004 silam ternyata lenyap, dari semula Rp 3,5 miliar dan kini tersisa hanya Rp 490 ribu. “Saya sempat menangis, karena uang tersebut hasil kerja keras saya. Bukan uang haram,” kata Asan.

Ia mengetahui dananya di bank raib setelah mengecek ke ATM pada 28 Oktober 2020 dan di saldo tabungan tersisa Rp 490.000. Setelah melaporkan ke OJK dan dilakukan penelusuran, BNI mengembalikan uang Asan dengan cara dicicil selama 6 bulan.

Adapun nilai uang yang dikembalikan totalnya sebesar Rp 2.354.604.418 atau sekitar Rp 2,35 miliar dan ditempatkan di instrumen deposito. Adapun Besse Dalla Eka Putri disebut menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.

Namun karena merasa belum mendapatkan kembali total uang yang hilang di BNI itu, pada tanggal 29 Maret 2022, Asan dan kuasa hukum juga telah melaporkan kasus tersebut ke OJK Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda. “Kami sudah melapor ke OJK. Termasuk akan dikirim ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN. Dan menyiapkan gugatan secara perdata,” ucap kuasa hukum Asan, Hilarius Onesimus Moan Jong.

Baca: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Bisa Naik Layanan VIP Pakai Asuransi Swasta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

2 jam lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

17 jam lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

22 jam lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Baca Selengkapnya

Kode Bank BSI serta Cara Transfernya Melalui ATM dan M-Banking

2 hari lalu

Kode Bank BSI serta Cara Transfernya Melalui ATM dan M-Banking

Kode bank BSI untuk transfer terdiri dari tiga digit angka. Berikut ini cara trasnfer ke bank BSI via ATM, internet banking, dan m-banking bank lain.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

3 hari lalu

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

3 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya