Bambang Trihatmodjo Blakblakan Soal Alasan Emoh Bayar Utang Sea Games Rp 35 M
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 27 Maret 2022 11:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Trihatmodjo menegaskan sikapnya tidak akan membayar utang yang dibebankan kepadanya perihal dana talangan Sea Games 1997. Lewat kuasa hukumnya, putra Presiden Soeharto ini blakblakan menjelaskan alasannya.
“Sampai dengan detik ini kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau membayar, tapi memang bukan kewajibannya terkait masalah dana talangan Rp 35 miliar,” kata kuasa hukum Bambang, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangan pers, Kamis, 24 Maret 2022.
Hardjuno memaparkan bahwa Bambang sudah mengakui adanya dana talangan Sea Games tahun 1997 dari Sekretariat Negara. Namun ia meminta persoalan ini dilihat dengan bijak karena sebetulnya persoalan yang terjadi adalah perhelatan negara.
Jadi, menurut dia, harus diketahui publik bukan dana talangan dari Bambang Tri pribadi. “Sebetulnya dana talangan berasal dari pungutan reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 35 miliar, yang kemudian langsung dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia untuk Pemusatan Latihan Nasional atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997,” tutur Hardjuno.
Karena itu pula, Bambang Tri berkukuh tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadinya.
Selan itu, jika dilihat secara yuridis, Hardjuno menuturkan, yang bertanggung jawab pada utang dana talangan Sea Games seharusnya adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP). Artinya, bukan Bambang Tri yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Sebab, Bambang Tri yang merupakan komisaris utama PT TIM selaku KMP Sea Games 1997 tak mempunyai saham sama sekali dalam perusahaan penyelenggara tersebut. “Kita lihat subjek hukum di sini bukan konsorsium tapi PT Tata Insani Mukti," kata Hardjuno.
"Dalam PT Tata Insani Mukti, klien kami Bambang Trihatmodjo itu komisaris utama tanpa saham. Pemegang sahamnya itu ada dua perusahaan di PT Tata Insani Mukti, itu adalah perusahaan di dalam perusahaan. Pertama Perusahaan Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita,” ucap Hardjuno.
Oleh karena itu, Hardjuno memastikan bahwa dalam penyelenggaraan Sea Games tahun 1997 sama sekali tidak menggunakan pembiayaan dari APBN. “Pemerintah boleh memiliki hak tagih dari Rp 35 miliar itu, tetapi jangan sampai salah alamat. Kan kasian,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, bahwa prinsip hidup bersama yang digunakan adalah rule of law dan keteladanan.
<!--more-->
“Ada aturan main dan nilai yang disepakati. Mereka yang sudah amat kaya diberi kesempatan menunjukkan kepatuhan pada hukum,” ujar Prastowo melalui akun Twitternya, @prastow, Kamis, 24 Maret 2022.
Mahkamah Agung atau MA sebelumnya pada pertengahan Februari lalu telah menolak kasasi yang diajukan Bambang Tri terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kasus yang digugat Bambang Tri tersebut mengenai utang SEA Games 1997 yang ditagihkan kepadanya sebesar Rp 68 miliar.
Hal tersebut diumumkan lewat situs informasi perkara Mahkamah Agung yang mencantumkan salinan putusan kasasi atas perkara nomor 63 K/TUN/2022. "TOLAK KASASI," seperti dikutip, Sabtu, 19 Februari 2022.
Adapun penolakan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 15 Februari 2022. Adalah Irfan Fachruddin yang bertindak sebagai ketua majelis dan didampingi dua anggota yakni Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Sementara Dewi Asimah sebagai panitera pengganti.
Menteri Sri Mulyani sebelumnya mencegah Bambang Tri ke luar negeri karena ada masalah piutang SEA Games 1997 tersebut. Pencegahan atas putra dari presiden kedua Soeharto tersebut diputuskan melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Pencegahan itu adalah bagian dari mekanisme yang diterapkan ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban piutang negara. Tak terima dicekal, Bambang Tri mengajukan gugatan ke pengadilan. Salah satunya adalah gugatan di PTUN Jakarta yang diajukan pada 25 Agustus 2021.
Bambang Tri saat itu menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kepala Kantor Wilayah, Dirjen, Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan.
Dalam gugatan itu, majelis hakim diminta untuk menyatakan Bambang Trihatmodjo tidak memiliki kewajiban ke KPKNL Jakarta 1. Sebaliknya, hakim diminta menetapkan PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi.
BISNIS
Baca: Hari Ini, Bitcoin Melonjak ke Rp 638 Jutaan Diikuti Ethereum Cs, Apa Pemicunya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.