Ke Sri Mulyani, Jusuf Hamka Mengaku Tak Tertib Bayar Pajak Selama 35 Tahun
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 23 Maret 2022 14:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa dirinya tak tertib membayar pajaknya dengan benar selama 35 tahun. Hingga akhirnya ia kemudian mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak jilid pertama.
"Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP). Saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Ini daftar harta saya, bantuin dong, bagaimana membenarkan ini (melalui tax amnesty)," ujar Jusuf pada Rabu, 23 Maret 2022.
Cerita itu disampaikannya dalam bincang-bincang terkait pajak dalam acara Spectaxcular yang digelar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu, 23 Maret 2022.
Acara itu juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Mendengar penjelasan tersebut, spontan Sri Mulyani tertawa.
Lebih jauh, Jusuf Hamka menyebutkan bahwa tax amnesty benar-benar memberikan pengampunan bagi orang-orang kelas kakap untuk melaporkan hartanya dengan benar.
Ia mengaku menyetor pajak senilai Rp 55 miliar saat tax amnesty jilid pertama. Pajak tersebut dibayarkan setelah Jusuf melaporkan seluruh hartanya dan mendapatkan tarif pajak sesuai jenis harta. Kini ia tercatat sebagai Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk.
Tarif pajak tax amnesty berkisar 2 persen - 5 persen untuk harta yang berada di dalam atau luar negeri dan diinvestasikan di Indonesia, lalu 4 persen - 10 persen untuk harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia.
Ia juga menanggapi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan kelanjutan tax amnesty jilid pertama. Program yang berlaku pada 1 Januari - 30 Juni 2022 ini, menurut Jusuf, tak hanya program yang adil, tetapi bahkan lebih dari adil bagi para konglomerat.