Kisruh Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kita Sibuk Jernihkan di Muaranya
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 16 Maret 2022 14:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengatakan industri minyak goreng sudah bermasalah dari hulunya, yakni perkebunan kelapa sawit.
“Alokasi lahannya itu semakin terkonsentrasi pada kelompok-kelompok pengusaha besar yang memiliki industri turunannya. Kita semua ini sibuk menjernihkan di muaranya,” kata Ukay kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Rabu, 16 Maret 2022.
Oleh karena itu, ia menilai seharusnya yang ditata adalah industri di hulunya, yaitu perkebunan kelapa sawit. Harus ada pembatasan dari skala kelompok usaha. “Ini kelompok usaha, kan ngga ketahuan, ya. Tau-tau begitu di rekap, digabung-gabung ternyata lahannya luas, sehingga mereka memiliki posisi tawar untuk menentukan harga CPO,” ucapnya.
Sementara itu, perkebunan kelapa sawit yang dimiliki rakyat harus menjual ke perusahaan besar. Sebab, mereka tidak memiliki pengelolaan CPO. “Tidak bisa langsung ke pengguna, sehingga menjualnya ke perusahaan-perusahaan besar. Bahkan mereka tidak bisa mengekspor secara langsung,” katanya.
Soal dugaan penimbunan minyak goreng, KPPU belum bisa menyampaikan hasil temuannya. Ukay hanya menyampaikan bahwa ada belasan produsen yang dipanggil, distributor, retail, asosiasi, termasuk dari pihak pemerintah dan sudah dimintai keterangan.
“Mengenai hasilnya, tentunya karena ini sudah memasuki wilayah penegakan hukum, belum bisa diungkap. Kalau kami menemukan cukup alat bukti, kami akan membawanya ke persidangan,” kata Ukay.
Saat ini, kata dia, KPPU masih bekerja terhadap temuan di lapangan yang terkait dengan masalah minyak goreng. “Lagi bekerja, merangkai berbagai kejadian, berbagai bukti-bukti dokumen atau yang lainnya, dan bukan saja di industri minyak goreng melainkan dari hulunya, yaitu perkebunan kelapa sawit."
Ukay menyatakan bahwa pihaknya telah menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membahas masalah minyak goreng. “Senin lalu, KPPU menyampaikan kepada Presiden terkait kebijakan jangka pendek maupun jangka panjang,” tuturnya.
Untuk kebijakan jangka pendek, pemerintah harus memastikan proses produksi CPO hingga menjadi minyak goreng sejak dari perkebunan sawit hingga ke tahap pengolahan. “Apakah untuk ekspor, minyak goreng maupun industri turunan lainnya,” ucapnya.
<!--more-->
Selain itu, pemerintah harus mengetahui kapasitas produksi dari masing-masing produsen. Apabila kapasitas produksi yang dihasilkan produsen minyak goreng di bawah kapasitas, maka kapasitas produksi harus ditingkatkan.
“Setelah memproduksi, setiap produsen masing-masing memiliki jalur distribusi, maka harus dipastikan minyak goreng ini didistribusikan ke mana saja,” kata Ukay.
Menurut dia, pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus mengetahui kapasitas produksi setiap produsen. Pemerintah harus mengetahui sampai ke pasar. “Sebab, yang paling paham karakteristik pasar itu pelaku usahanya,” katanya.
Kisruh minyak goreng masih belum terselesaikan hingga kini karena barang kebutuhan pokok itu masih langka di pasaran. Teranyar, pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 14 ribu per liter, dari semula Rp 11.500. Di saat yang bersamaan, pemerintah akan memberikan subsidi bila harga keekonomian dari minyak goreng curah ini melebihi Rp 14 ribu per liter.
"Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas Selasa, 15 Maret 2022.
Sehingga, pemerintah tidak mengguyur subsidi sebesar Rp 14 ribu. Pemerintah hanya memberikan subsidi lewat dana BPDP-KS agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Kebijakan ini diambil pemerintah di tengah harga minyak goreng yang masih tinggi di sejumlah daerah. Sebelum ini, pemerintah juga sudah memberikan subsidi untuk minyak goreng kemasan.
Baca: Viral PHK Massal, SiCepat Ekspres Sampaikan Permohonan Maaf via Instagram
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.