Ditjen Pajak Terima 5,39 Juta SPT Tahunan
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 11 Maret 2022 05:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memperbarui data laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2021. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT kembali diterima menjadi 5.397.207 pada pukul 07.44 WIB, Kamis, 10 Maret 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmadrin Noor menuturkan, per Kamis kemarin, jumlah SPT Orang Pribadi (OP) yang diterima sebesar 5.229.915 dan SPT Badan sebanyak 167.292.
DJP mencatat pelaporan secara elektronik jauh lebih banyak daripada pelaporan secara manual.
“SPT elektronik 5.197.664 dan SPT Manual 199.543 atau dengan persentase sebesar 3,7 persen,” kata Neilmadrin dalam pesan singkat pada Kamis, 10 Maret 2022.
Kemarin, SPT Tahunan tercatat sebanyak 5.202.292 pada pukul 07.00 WIB pada Rabu, 9 Maret 2022. Ada pun rinciannya SPT OP sebesar 5.039.768 dan SPT Badan sebanyak 162.524.
Lalu untuk persentase cara pelaporan, SPT via elektronik sebanyak 5.011.255. Kemudian SPT manual sebanyak 191.037 atau dengan persentase 3,67 persen.
Sedangkan kemarin lusa, realisasi penerimaan SPT Tahunan yang dilaporkan sebanyak 5.111.045 pada pukul 15.00 WIB, Selasa, 8 Maret 2022. Rinciannya adalah sebanyak 4.951.191 SPT OP dan 159.854 SPT Badan.
<!--more-->
Rasio kepatuhan pajak hari itu sudah mencapai 26,89 persen.“Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak yang telah lapor SPT Tahunan tepat waktu,” ujar Neilmadrin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang diterima Ditjen Pajak sekitar 4,6 juta sampai dengan 7 Maret 2022.
“Lebih dari 4,5 juta, SPT wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147 ribu SPT wajib pajak badan,” kata Suryo dalam konferensi pers virtual Selasa, 8 Maret 2022.
Dia mengatakan jumlah itu masih tergolong cukup jauh dari harapan Ditjen Pajak. “Harapan kami, yaitu penyampaian SPT di kisaran 15,2 juta tahun 2022,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 31 Maret 2022. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan.
Jika tidak melaporkan, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan sanksi. Adapun laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Hingga akhir Maret, laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor.
FAIZ ZAKI | HENDARTYO HANGGI
Baca: 6 Modus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.