TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian membeberkan 6 modus operandi penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers pada hari ini.
Indra Kenz dan dan Doni Salmanan terjerat lantaran keduanya aktif sebagai afiliator yang menawarkan keuntungan dari trading lewat aplikasi Binomo dan Quotex.
"Jajaran kepolisian berdasarkan hasil penyidikan modus operandi dari kasus investasi ilegal (Indra Kenz dan Doni Salmanan) yang ditemukan antara lain adalah enam cara yang digunakan untuk meraup keuntungan," ujar Agus, Kamis, 10 Maret 2022.
Adapun enam modus yang digunakan oleh Crazy Rich Medan dan Bandung tersebut adalah:
1. Menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi
Modus pertama adalah penipuan dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan para investor. Investor sebelumnya menyerahkan dana untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain. "Yang ternyata itu adalah fiktif," kata Agus.
2. Penggelapan dana nasabah
Kedua, penipuan dilakukan dengan penggunaan dana nasabah tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang seharusnya diinvestasikan, malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
3. Pengumpulan dana masyarakat
Modus ketiga adalah mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dan digunakan dalam kegiatan perbankan. Mereka menggunakan modus dengan seolah-olah membuat koperasi.
4. Penggunaan aplikasi AI dan bursa komoditas
Berikutnya adalah modus menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditas. "Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak," ujar Agus.
5. Trading online dengan janji keuntungan tinggi
Modus kelima adalah dengan menjanjikan trading online di bursa komoditas dan menawarkan keuntungan yang tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.
6. Trading di bursa komoditas atau platform ilegal
Penipu melakukan trading di bursa komoditas atau platform yang belum mengantongi izin alias ilegal. "Penipuan secara daring melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan," kata Agus.
Dengan adanya berbagai modus itu, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda iming-iming janji keuntungan jumbo secara instan melalui berbagai bisnis investasi ilegal. Termasuk di dalamnya robot trading dan binary option.