Yusuf Mansur Tanggapi Kripto I-COIN Halal: Insya Allah, Udah Perhatiin Rambu

Kamis, 24 Februari 2022 11:54 WIB

Ustad Yusuf Mansur. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur menanggapi pertanyaan terkait kehalalan token kripto I-COIN milik putrinya, Wirda Salamah Ulya. Yusuf mengatakan I-COIN sudah memperhatikan rambu-rambu yang ada sebagai aset kripto.

“Iya betul, Insya Allah, saya udah perhatiin betul rambu-rambunya itu. Dan saya udah bilang sama Kak Wirda,” kata Yusuf Mansur melalui unggahan video di Instagram @yusufmansurnew pada Rabu, 23 Februari 2022.

Ia memastikan bahwa token kripto yang baru saja diluncurkan nakanya sudah jelas underlying asset-nya. Apalagi I-COIN saat ini mempunyai proyek di bidang gim dan voucer gim. Yusuf menyatakan token tersebut juga akan diurus ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Soal haram halanya kripto sebagai mata uang di Indonesia yang dipertanyakan para warganet, Yusuf Mansur turut angkat bicara. Ia menyatakan meski cryptocurrency dinyatakan haram oleh MUI dan organisasi dakwah, tapi sebagai aset terbuka berpeluang untuk tidak haram.

“Jadi haram itu bukan berarti haram mutlak, halal itu bukan berarti halal mutlak. Ada bagian-bagian yang masih abu-abu, yang di tengah, yang bukan haram, bukan halal, tapi juga bukan subhat,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Selagi mengikuti aturan main dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DSN, MUI, Yusuf Mansur berharap nanti semakin jelas dasar hukum kripto di kemudian hari.

Ia lalu mengutip pendapat seorang ulama di Mesir yang menyebut La Yanbaghi. “Untuk memandang sesuatu ketika kita belum sampai pada sesuatu, karena ada sesuatu di balik itu, kita belum mencukupi, sehingga bentuknya tawaquf, sampai mendapat hukum tentang itu."

Dia juga melihat aset kripto berkembang pesat di Arab Saudi. Uni Emirat Arab, bahkan ikut mempopulerkan Bitcoin dan berusaha memimpin di bidang tersebut.

<!--more-->

Bagaimana dengan di Indonesia?

Menurut Yusuf Mansur, bila regulasi di Indonesia sudah jelas mengeluarkan aturan mainnya, maka para pembeli I-COIN tinggal menunggu kenaikan harga.

Kalaupun belakangan ini harga kripto jeblok, menurut dia, tak lepas dari faktor eksternal seperti isu geopolitik Rusia dengan Ukraina. Ia pun menyarankan investor mengikuti hukum pasar. "Jika harga sedang turun, maka dibeli. Kalau (harga) naik, bisa melepaskan atau menjual aset kripto, tapi sedikit saja," ucapnya.

Berdasarkan pantauan di situs coinmarketcap.com hari ini pukul 10:00 WIB, I-COIN turun ke harga US$ 0,0291 atau sekitar Rp 417,9 dari sejak peluncurannya di situs tersebut di harga US$ 0,0644 atau sekitar Rp 925.

Peringkat I-COIN di CoinMarketCap saat ini tercatat di 4291, sedangkan kapitalisasi pasar langsung tidak tertulis di situs tersebut. Pasokan yang bersirkulasi juga tidak tersedia, serta maksimal pasokannya adalah 100 juta koin ICN.

Fatwa Haram Aset Kripto dari Sejumlah Lembaga

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram. Hal tersebut diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad, 24 Oktober 2021.

Pasalnya, penggunaan kripto untuk transaksi dinilai bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. Jadi, meskipun kripto telah diakui pemerintah sebagai komoditas, namun tidak bisa dilegalkan secara syariat.

Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. “Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, Oktober 2021.

Berikutnya, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

<!--more-->

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI pada awal November 2021 mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. “Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam dalam konferensi pers, Kamis, 11 November 2021.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying (pokok) serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Sebagai alat tukar, penggunaan kripto bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Hal ini belum berbicara tentang perlindungan terhadap konsumen pengguna aset kripto.

Belakangan, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.

Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut. “Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.

Adapun sifat spekulatif dan gharar dari perdagangan kripto itu diharamkan oleh syariat mengacu kepada Firman Allah dan hadis Nabi SAW, serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah.

FAIZ ZAKI | ANTARA | BISNIS | CAESAR AKBAR

Baca: Presiden Rusia Nyatakan Operasi Militer Lawan Ukraina, IHSG Jeblok ke 6.791,9

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

3 jam lalu

4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 jam lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

8 jam lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

9 jam lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

1 hari lalu

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

1 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

1 hari lalu

Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

8 hari lalu

Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara terkait jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

8 hari lalu

Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

Program ini berupaya membangun 'Green Movement' dengan memperbanyak amal usaha Muhammadiyah untuk mulai memilah dan memilih sumber energi bersih di masing-masing bidang usaha.

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

9 hari lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya