Didorong Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Targetkan Defisit APBN 4 Persen pada 2022
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 9 Februari 2022 15:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target defisit APBN pada 2022 akan mendekati konsolidasi fiskal. Target defisit tersebut lebih rendah ketimbang proyeksi sebelumnya sebesar 4,85 persen.
Adapun tahun ini defisit APBN ditargetkan bakal berkisar 4 persen. “Kami memperkirakan akan jauh lebih rendah dari 4,85 persen, tetapi itu tidak akan mendekati 3 persen. Jadi saya pikir kami masih di atas 3 persen,” ujar Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum pada Rabu, 9 Februari 2022.
Keyakinan itu didorong pemulihan ekonomi yang telah berlangsung sejak akhir 2021. Merujuk data Badan Pusat Statistik atau BPS, ekonomi secara nasional tumbuh 3,69 persen dan diikuti oleh perbaikan dari berbagai sektor.
Meski demikian, pemerintah akan terus memperhatikan semua aspek yang mempengaruhi fluktuasi kebutuhan anggaran. Sri Mulyani menyatakan beberapa kondisi ketidakpastian global masih perlu diwaspadai sepanjang 2022.
Misalnya, peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron hingga sinyal percepatan normalisasi stimulus global oleh Bank Sentral Amerika Serikat, The Fed, setelah adanya lonjakan inflasi.
“Kita mengakui bahwa lingkungan global sangat tidak pasti. Kita lihat, terjadi inflasi yang lebih tinggi, harga komoditas meningkat, serta tapering off. Ini ketiga kombinasi yang cukup dominan dan menciptakan dinamika yang berbeda,” tutur dia.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyatakan perubahan geopolitik dunia akan turut berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi. Faktor eksternal dapat memberikan efek bagi kondisi berbagai sektor ekonomi di tengah masa pemulihan pasca-pandemi Covid-19.
Adapun pada 2021, pemerintah mencatatkan realisasi defisit APBN sebesar 4,65 persen. Capaian ini lebih rendah dari target sebelumnya sebesar 5,7 persen. Batas keleluasaan pelebaran defisit APBN di atas 3 persen diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.