Rute Penerbangan Perintis Tanggung Jawab Pemerintah, Ini Rinciannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 7 Februari 2022 16:19 WIB

Sebuah pesawat Aviastar saat parkir di bandara perintis Aeropala, di Pulau Selayar, di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, 12 September 2015. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta -Banyak daerah atau wilayah yang sulit dijangkau lewat moda darat, maka beberapa maskapai menghadirkan jasanya sebagai penerbangan perintis.

Menyoal tentang penerbangan perintis, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 9 Tahun 2016 pada pasal 1 ayat (2) mengartikan rute perintis sebagai rute yang menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

Sedangkan pada ayat (1) Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

Hal inilah yang mengharuskan pemerintah untuk bertanggung jawab atas upaya-upaya penjangkauan wilayah yang masih sulit dicapai melalui proses pelelangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Dimana kegiatan ini dilakukan oleh badan usaha angkutan niaga udara. Namun pada pasal 6 ayat (3) mengungkapkan, bila tidak terdapat badan usaha angkutan udara niaga yang melayani penerbangan perintis pada satu lokasi tertentu, maka, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat melaksanakannya, dengan izin menteri.

Advertising
Advertising

Tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini merupakan pemberian kompensasi kepada yang melaksanakan angkutan udara perintis. Guna menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan.

Dimana bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah berupa:

1. Pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis;

2. Subsidi biaya operasi angkutan udara; dan/atau

3. Subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak di lokasi bandar udara yang tidak ada depo, sehingga harga bahan bakar minyak sama dengan harga di bandar udara yang ada depo.

Pasal 3 menyebutkan rute perintis ini sipertimbangkan kriterianya guna menghubungkan daerah terpencil, tertinggal, atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain. Juga untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, serta demi mewujudkan stabilitas dan pertahanan dan keamanan negara.

Melansir dari Antara bulan lalu, tahun 2022, pemerintah sendiri menambah rute penerbangan perintis hingga berjumlah 244 rute dari sebelumnya, 208 rute di 2021.

RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca : Susi Air: Jadwal Penerbangan Perintis di Malinau Terganggu dalam 2 Minggu

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

8 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya