Tip Investasi: Waspada Iming-iming Cuan Tak Wajar, Cara Mengenali yang Ilegal
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 5 Februari 2022 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan pelbagai tip bagi masyarakat yang akan memulai investasi. Langkah pertama adalah mengecek legalitas lembaga dan produk investasi yang ditawarkan.
“Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki,” ujar Tongam dalam pesan pendek, Sabtu, 5 Februari 2022.
Izin lembaga investasi, kata dia, tak selalu dari OJK. Bila kegiatan investasi tersebut adalah perdagangan, Kementerian Perdagangan-lah yang berwewenang memberikan izin atau legalisasi.
Untuk membedakan antara lembaga investasi legal dan ilegal, masyarakat bisa mengecek situs instansi yang mengeluarkan izin investasi tersebut. Entitas yang legal wajib memiliki izin usaha di dalam negeri. Entitas yang memiliki izin usaha di luar negeri tidak berarti mengantongi legalitas di Indonesia.
“Mengaku terdaftar atau diawasi instansi tertentu pun juga harus di-cross check apakah hanya ingin terkesan legal atau benar-benar punya izin usaha,” kata Tongam.
Tongam juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur dengan promosi-promisi yang melibatkan figur publik. “Jangan menempatkan dana Anda hanya karena orang terkenal mempromosikannya. Tetap cek legal dan logis sebelum berinvestasi,” kata dia.
<!--more-->
Langkah kedua, masyarakat perlu mencermati proses bisnis dari lembaga yang ditawarkan. Masyarakat perlu waspada jika perusahaan investasi menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan tanpa risiko.
“Penawaran tersebut patut dicek kembali,” ucap Tongam. Agar tak termakan iming-iming keuntungan palsu, masyarakat bisa memperhatikan batas kewajaran imbal hasil sesuai dengan pasarnya.
Menurut Tongam, tidak ada keuntungan tinggi yang tidak diikuti dengan risiko. Pada investasi berisiko tinggi, tutur Tongam, pasti ada potensi untung dan rugi.
Langkah selanjutnya, Tongam meminta masyarakat melapor bila menemukan entitas yang diduga menawarkan investasi ilegal. Laporan dapat dikirim melalui surat elektronik di Saspadainvestasi@ojk.go.id.
“Jika masyarakat mengalami kerugian, laporkan kepada polisi agar dilakukan penegakan hukum,” kata Tongam.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | VINDRY FLORENTIN
BACA: Bersepakat Menutup Jalan Judi Online Berkedok Investasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.