Pengusaha Tanggapi Pemanggilan KPPU Soal Kartel Minyak Goreng: Jauh Panggang dari Api
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 5 Februari 2022 12:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menanggapi pengusutan dugaan kartel minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sahat mengatakan para pengusaha telah berdiskusi dengan KPPU untuk menjelaskan penyebab harga minyak goreng melambung.
“GIMNI menyampaikan, jauh panggang dari api, kecil sekali kemungkinan produsen sawit Indonesia bisa mengatur harga sawit di pasar global,” ujar Sahat dalam pesan pendek, Sabtu, 5 Februari 2022.
Sahat mengatakan peningkatan harga minyak goreng terjadi karena adanya lonjakan harga acuan minyak kelapa sawit atau CPO di pasar global. Dalam pertemuan dengan KPPU pada 18 Januari, produsen menerangkan kepada komisioner mengenai faktor-faktor fluktuasi harga sawit internasional tersebut.
“Di pasar global, jumlah produsen sawit ada 53 negara, mulai Amerika Latin, Oceania, Asia, dan Afrika. Kami juga menjelaskan bagaimana pengaruh antara minyak sawit dan 17 jenis minyak nabati dan lemak lain di pasar global,” ujar dia.
Sahat menyindir pihak-pihak yang tidak memahami percaturan industri minyak sawit akan memiliki pendapat lain mengenai kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Dia pun tak keberatan bila KPPU akhirnya mengusut lonjakan harga minyak goreng dan mengaitkannya dengan praktik kartel.
“Jadi baik juga itu ditindaklanjuti KPPU. Supaya (KPPU) makin paham akan percaturan minyak nabati di pasar global,” kata dia.
<!--more-->
KPPU sebelumnya mengendus permainan harga minyak goreng yang sempat menembus lebih dari Rp 20 ribu per liter di pasar atau jauh melampaui harga eceran sebelumnya. Dugaan ini tidak terlepas dari struktur industri minyak goreng yang cenderung oligopoli.
Data rasio konsentrasi atau CR yang dihimpun KPPU pada 2019 menunjukkan empat pelaku industri berskala jumbo menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng dalam negeri. Keempatnya memiliki pangsa pasar lebih dari 8 persen.
Padahal jumlah produsen minyak goreng di seluruh Indonesia berdasarkan keanggotaan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia dan Asosiasi Industri Minyak Makanan Indonesia mencapai 74 entitas.
KPPU pun memanggil tiga produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan ihwal kenaikan harga pada Jumat, 4 Februari. Namun dua di antaranya tidak memenuhi undangan sehingga KPPU menjadwalkan ulang pemanggilan ulang pada pekan depan.
Baca: Insiden Pengusiran Pesawat dari Hanggar Malinau, Susi Pudjiastuti: Sedih, Prihatin
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.