TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik PT ASI Pudjiastuti, Susi Pudjiastuti, buka suara ihwal pemindahan paksa pesawatnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau. Ia menyayangkan sikap pemerintah setempat karena penggusuran pesawat dari pusat perawatan tersebut akan mengganggu operasional penerbangan.
“Sebagai pemilih dan saya melihat anak saya (Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser) struggle, sedih saja, prihatin saja,” ujar Susi dalam konferensi pers virtual, Jumat petang, 4 Februari 2022.
Pesawat Susi Air diusir dari Hanggar Malinau pada 2 Februari 2022 oleh pemerintah kabupaten setempat. Pemerintah berkukuh bahwa kontrak sewa hanggar telah habis, namun sejatinya manajemen Susi Air menyatakan telah mengajukan perpanjangan kontrak sejak November 2021
Menurut Susi, seharusnya Pemerintah Kabupaten Malinau bersikap bijak. Sebab, keputusan pemerintah tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan akses transportasi ke titik-titik terluar dan tidak bisa terjangkau dengan moda angkutan darat.
“Seperti daerah perbatasan antara Krayan, Long Bawan-Long Apung itu bisa dilayani oleh Susi Air. Kalau pakai speed boat, butuh waktu (perjalanan) 8 jam,” ujar Susi.
Selain itu, insiden pengusiran paksa membuat operasional penerbangan Susi Air terganggu. Padahal, Susi menyebut, maskapainya telah beroperasi di Kalimantan Utara dan sekitarnya sejak 2007-2008 untuk melayani kebutuhan penerbangan perintis.
Selama 14 tahun itu, kata dia, masyarakat telah terbiasa dengan Susi Air. Data manajemen menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap Susi Air tinggi lantaran okupansi penerbangan atau seat load factor-nya setiap hari mencapai 80-90 persen.
“Semoga kejadian ini tidak harus mengorbankan keselamatan, tidak harus mengorbankan pembatalan penerbangan, tetapi mungkin gangguan schedule. Itu pasti karena maintanance-nya terganggu dan itu bukan hal yang sangat mudah dalam aviasi,” kata Susi.