Susi Air: Potensi Kerugian Akibat Diusir dari Hanggar Malinau Rp 8,9 Miliar

Jumat, 4 Februari 2022 20:12 WIB

Pesawat SUSI Air. ANTARA/Anang Budiono

TEMPO.CO, Jakarta -Manajemen PT ASI Pudjiastuti Aviation, induk usaha Susi Air, telah menghitung pelbagai potensi kerugian yang muncul akibat pengusiran dari hanggar Malinau di Kalimantan Utara. Kuasa hukum Susi Air, Donal Faiz, menjelaskan potensi kerugian yang akan dialami kliennya mencapai Rp 8,9 miliar.

Kerugian secara hitungan ada beberapa, yaitu kerugian karena aktivitas cancel schedule, kemudian hanggar itu kan tempat perbaikan maintenance rutin pesawat, jadi operasional akan terkendala,” ujar Donal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat petang, 4 Februari 2022.

Donal kemudian mencontohkan potensi-potensi yang menyebabkan kerugian tersebut. Misalnya, kemungkinan adanya pembatalan penerbangan di Massamba, Samarinda, Palangkaraya, dan Malinau yang berlangsung dalam dua pekan. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 4,7 miliar.

Faktor lainnya, manajemen harus mengeluarkan ongkos ekstra untuk membayar pilot penerbangan rute Massamba, Samarinda, Tarakan, Palangkaraya, Tarakan, Malinau untuk pesawat caravan, dan Malinau untuk pesawat porter. Ongkos ini berkaitan dengan terganggunya operasional akibat pesawat Susi Air di Kalimantan tidak lagi memiliki hanggar. Total kerugian menembus Rp 190 juta.

Belum lagi biaya perbaikan pesawat yang rusak akibat pengusiran paksa oleh petugas pemerintah provinsi. Donal mengatakan kerusakan-kerusakan itu saat ini masih terus diinventarisasi.

Advertising
Advertising

Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser mengatakan hanggar di Kabupaten Malinau merupakan basis perawatan seluruh pesawat milik perusahaannya yang beroperasi di Kalimantan. Dengan adanya masalah ini, praktis seluruh operasional pesawat yang melayani rute Kalimantan akan terdampak.

“Hanggar dan maintenance facility adalah salah satu jantung atau nadi ekosistem penerbangan. Kalau hanggar tidak bisa digunakan, mungkin ada dampak ke penerbangan perintis 1-2 minggu ke depan,” katanya.

Nadine mengatakan maskapainya tidak ingin operasional penerbangan terganggu, khususnya yang melayani penumpang. Sebab menurut dia, sejauh ini penumpang bergantung terhadap Susi Air sebagai transportasi yang melayani kantong-kantong daerah terluar.<!--more-->

Rata-rata per hari, menurut dia, Susi Air mampu memenuhi okupansi atau seat load factor 80-90 persen. “Kami akan mencoba untuk tidak cancel schedule dan kami mungkin harus minta bantuan ke beberapa instansi untuk melakukan maintenance di beberapa tempat. We still dont know,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan pesawat Susi Air masih beroperasi di Malinau. Termasuk semua perlengkapan maskapai milik PT ASI Pudjiastuti masih berada di wilayah di Bandara RA Bessing.

"Kalau diusir dari Malinau terlalu kasar lah. Kita kan NKRI," kata Ernes kepada Tempo, Jumat siang, 4 Februari 2022.

Ia meminta maaf jika dalam proses eksekusi pengosongan hanggar pada 2 Februari 2022 terjadi hal-hal yang kurang berkenan. "Tapi prinsipnya kami harus melakukan kewajiban kami dan catatan kata-kata usir itu tidak benar."

Ia menjelaskan saat eksekusi disaksikan oleh manajemen Susi Air. Pun pemindahan pesawat dikemudikan oleh engineer Susi Air yang memberikan pengarahan kepada petugas Satpol PP. "Jadi kalau dibilang dorong roda pesawat, ya petugas ikut sesuai arahan," kata dia. Menurutnya tidak ada pengusiran paksa, dan rusuh seperti yang viral di video.

Pemkab Malinau, kata dia, melakukan penghentian kerja sama berdasarkan evaluasi internal antara lain dari Dinas Perhubungan, Inspektorat, dan Bagian Keuangan yang mengecek laporan setoran retribusi. "Tidak elok kami sampaikan secara umum kepada media, hasil evaluasinya."

Ia tidak menampik bahwa manajemen Susi Air sempat mengajukan surat perpanjangan penyewaan pada 15 November 2021. Namun pada 9 Desember 2021, Pemkab menyurati kepada Susi Air bahwa kontrak tidak diperpanjang, atas dasar hasil evaluasi.

Menurut dia mengacu pada pasal 3 ayat 4 perjanjian kontrak akan berakhir atau tidak dilanjutkan, maka pihak kedua dalam hal ini Susi Air harus mengembalikan hanggar kepada pihak pertama yakni Pemerintah Kabupaten Malinau. Kemudian dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa perjanjian kerja sama berakhir pada 31 Desember 2021, sejak dimulai kontrak pada 1 Januari 2021.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MARTHA WARTA

Baca Juga: Pemkab: Maskapai Susi Air Masih Beroperasi di Malinau

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Gunung Ruang Erupsi Lagi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hari Ini

19 jam lalu

Gunung Ruang Erupsi Lagi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hari Ini

Gunung Ruang kembali erupsi. Operasional Bandara Sam Ratulangi kembali ditutup hari ini.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

20 jam lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

1 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

1 hari lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

2 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

2 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

2 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

2 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya