Terkini Bisnis: Pajak Gender, Kemendag Segel Perusahaan Robot Trading
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 29 Januari 2022 18:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 29 Januari 2022 dimulai dengan pemerintah akan mengusulkan pemberlakuan pajak gender dalam pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung pada 2022 di Indonesia.
Kemudian informasi mengenai investor individu Bambang Sihono tercatat menambah kepemilikan saham di emiten tambang milik Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI).
Selain itu berita mengenai Kementerian Perdagangan atau Kemendag dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademik, sebuah perusahaan robot trading.
1. Serba-serbi Pajak Gender: Perempuan Hamil hingga Cuti Melahirkan Dapat Insentif
Pemerintah akan mengusulkan pemberlakuan pajak gender dalam pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung pada 2022 di Indonesia. Topik ini akan dibahas oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam agenda perpajakan internasional, yang menjadi rangkaian dari Presidensi G20.
“For the first time, tax and gender itu dibahas oleh OECD,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra, Jumat, 28 Januari 2022.
Pajak gender yang telah berlaku di sejumlah negara disebut-sebut akan memberi afirmasi kepada perempuan yang mengeluarkan biaya untuk melahirkan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengatakan pajak berbasis gender sudah berlaku di sejumlah negara maju. Namun di negara berkembang, pajak ini tergolong baru.
Seperti di Indonesia, pajak berbasis gender baru sebatas pembahasan. Rencana ini digaungkan sejak Desember 2021--saat negara mempersiapkan diri sebagai Presidensi G20.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Investor Individu Ini Borong Saham Bumi Resources hingga Genggam 7,34 Persen
Investor individu Bambang Sihono tercatat menambah kepemilikan saham di emiten tambang milik Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI). Dalam sepekan, Bambang menambah kepemilikan saham BUMI sampai lima kali.
Adapun, sepanjang Januari 2022, Bambang sudah menambah kepemilikan saham sebanyak 10 kali hingga kepemilikannya kini mencapai 7,34 persen. Berdasarkan keterbukaan informasi BUMI di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Jumat, 28 Januari 2022, Bambang menambah saham sebanyak 206,5 juta lembar saham. Dengan transaksi tersebut, kepemilikannya meningkat dari 7,07 persen menjadi 7,34 persen.
Adapun, secara nilai, Bambang memiliki total saham di BUMI sebanyak 5.454.950.200 saham atau setara dengan Rp 414,57 miliar dengan nilai Rp 76 per saham. Sebelumnya, sepanjang Januari 2022, Bambang sudah menambah akumulasi saham di BUMI sampai lima kali.
Pada 7 Januari 2022 sebanyak 58,8 juta saham, pada 10 Januari sebanyak 47 juta saham, pada 12 Januari 2022 sebanyak 30 juta saham, dilanjutkan pada 14 Januari 2022 sebanyak 102,9 juta saham, dan terakhir pada 18 Januari sebanyak 55,3 juta saham.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Kemendag Kembali Segel Perusahaan Robot Trading Berkedok MLM
Kementerian Perdagangan atau Kemendag dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademik, sebuah perusahaan robot trading. Perusahaan berkedok multi level marketing (MLM) ini beroperasi tanpa memiliki izin penjualan langsung dari Kementerian.
“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Perusahaan menggunakan legalitas nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 yang belum berlaku secara efektif dan terverifikasi. Veri menyatakan PT DNA telah melakukan pelanggaran serius lantaran tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.
Dia menyebut sanksi pidana akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyegel PT DNA yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Pajak Berbasis Gender Bakal Dibahas di Presidensi G20, Seperti Apa Kebijakannya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.