Serba-serbi Pajak Gender: Perempuan Hamil hingga Cuti Melahirkan Dapat Insentif

Sabtu, 29 Januari 2022 13:28 WIB

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengusulkan pemberlakuan pajak gender dalam pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung pada 2022 di Indonesia. Topik ini akan dibahas oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam agenda perpajakan internasional, yang menjadi rangkaian dari Presidensi G20.

For the first time, tax and gender itu dibahas oleh OECD,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra, Jumat, 28 Januari 2022.

Pajak gender yang telah berlaku di sejumlah negara disebut-sebut akan memberi afirmasi kepada perempuan yang mengeluarkan biaya untuk melahirkan. Berikut beberapa hal tentang pajak gender.

Advertising
Advertising

1. Sudah berlaku di beberapa negara maju, tapi baru di negara berkembang

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengatakan pajak berbasis gender sudah berlaku di sejumlah negara maju. Namun di negara berkembang, pajak ini tergolong baru.

Seperti di Indonesia, pajak berbasis gender baru sebatas pembahasan. Rencana ini digaungkan sejak Desember 2021--saat negara mempersiapkan diri sebagai Presidensi G20.

2. Pembahasan berjalan Paralel

Prastowo mengatakan pembahasan pajak gender akan berjalan secara paralel di Kementerian Keuangan dan di pertemuan G20. Ihwal implementasinya, dia mencontohkan pada objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Afrika, misalnya tidak mengenakan PPN pada popok bayi. “Simpel kesannya, tapi maknanya luar biasa itu. Keberpihakan untuk soal-soal seperti ini. Nah ini juga yang terus kita afirmasi," tuturnya.

<!--more-->

3. Perempuan hamil dan melahirkan dapat insentif

Wempi mengatakan pajak berbasis gender bakal mendukung perempuan yang telah mengeluarkan biaya melahirkan dan belum tentu memiliki asuransi. Dengan begitu, perempuan akan mendapat insentif pajak.

“Ada seorang wanita kemudian dia bekerja, kemudian dia misalnya menghasilkan penghasilan. Begitu dia hamil, dan nanti melahirkan dan cuti, tidak ada insentif pajak. Tapi penghasilannya kan berkurang," kata Wempi.

“Ya kalau dia wanita hamil dan melahirkan, penghasilannya harus tetap full supaya dia enggak kehilangan gara-gara tidak hadir di kantor, dan diberikan afirmasi supaya perlakuannya lebih fair," ujarnya, lagi. Dia juga memungkinkan munculnya gagasan lain, seperti perawatan anak yang difasilitasi pemerintah.

4. Mendorong pencapaian tujuan kesetaraan gender

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pertengahan 2021 lalu mengatakan kebijakan dan administrasi pajak suatu negara harus mendorong pencapaian tujuan kesetaraan gender. Sistem perpajakan yang kuat dapat menghasilkan dana tambahan untuk program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan laki-laki.

“Dalam merancang reformasi perpajakan, kami juga menempatkan perspektif dan peran perempuan dalam konteks kesetaraan gender,” katanya.

Dia menyebut kebijakan pajak seharusnya dirancang dengan memperhitungkan peran dan kebutuhan sosial perempuan dan laki-laki yang berbeda. “Jadi benar-benar memahami desain kebijakan dengan kesetaraan gender ini sangat penting,” ujar Sri Mulyani.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR

Baca: Kemendag Kembali Segel Perusahaan Robot Trading Berkedok MLM

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

19 jam lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

20 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

1 hari lalu

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya