KSP: Pemerintah Tidak Membabi Buta Larang Ekspor Batu Bara
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 6 Januari 2022 11:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kantor Staf Presiden menyatakan kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang ekspor batu bara harus dimaknai sebagai upaya gotong royong nasional dalam menghadapi tantangan krisis energi global.
“Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batu bara. Pemerintah mengapresiasi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO batu baranya, tapi juga tidak segan untuk mencabut ijin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu,” tutur Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Januari 2021.
Febry mengatakan krisis energi global telah mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal termasuk batu bara dari Indonesia. Karena itu, ia mengatakan semua elemen negara harus bersama-sama berkontribusi, baik itu pemerintah, masyarakat, PLN maupun pengusaha pertambangan nasional.
Menurut dia, arahan Presiden Jokowi mengedepankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri merupakan perwujudan amanah konstitusi UUD 1945, dan konsistensi pemerintah dalam mencukupi kebutuhan listrik bagi 270 rakyat Indonesia. “Ini gestur asli dari Presiden ketika dia harus berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Karena itu, Febry mengingatkan agar perusahaan tambang tidak melanggar aturan penjualan batu bara untuk dalam negeri alias Domestic Market Obligation atau DMO, yang menjadi implementasi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia menambahkan, dalam jangka menengah dan panjang, Jokowi sudah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Minetal serta Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri. Pelarangan ekspor sementara tersebut, berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.
Baca Juga: Imbas Berantai Larangan Ekspor Batu Bara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.