TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan kalau 25 perusahaan tambang batu bara di daerah mereka sudah bisa kembali mengekspor komoditas tersebut. Pengumuman disampaikan hanya berselang empat hari setelah larangan ekspor berlaku pada 1 Januari 2022.
“Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO (Domestic Market Obligation) mencapai 76 sampai 100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny, Selasa, 4 Januari 2022.
Pengumuman ini disampaikan Pemprov Kaltim di akun Instagram resmi mereka @pemprov_kaltim yang sudah centang biru (verified) pada hari yang sama. Pengumuman ini disampaikan Benny dengan mendasarkan pada sosialisasi dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Berdasarkan sosialisasi itu, ia menyebut perusahaan yang boleh ekspor lagi adalah mereka yang telah memenuhi DMO 76 sampai 100 persen ke PLN. Sementara di Kaltim, ia menyebut ada 25 perusahaan yang dibolehkan ekspor batu bara. “Karena DMO mereka mencapai 76 sampai 100 persen,” kata dia dalam penjelasan pengumuman tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sudah melarang ekspor batu bara selama sebulan, 1 sampai 31 Januari 2022. Larangan dilakukan karena kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik lokal, salah satunya pasokan di PLN.