Kembangkan Ekosistem Kripto, Tokocrypto Gandeng Anak Usaha Agung Sedayu Group

Reporter

Antara

Senin, 3 Januari 2022 14:26 WIB

Ilustrasi aset kripto. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Tokocrypto dan ASRI (anak perusahaan Agung Sedayu Group) menjalin kemitraan strategis untuk mempercepat ekosistem keuangan yang inklusif di Indonesia, termasuk mengembangkan ekosistem aset kripto.

Kemitraan itu menjadikan ASRI sebagai grup retail pertama di Indonesia yang terintegrasi langsung dengan crypto assets exchange guna menawarkan pelanggan berinvestasi menggunakan aset kripto.

Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto, mengatakan kemitraan itu membuka akses manfaat kepada mitra dan pengguna aplikasi ASRI Living untuk bersama-sama mengembangkan dan mempelajari potensi industri kripto bertumbuh di Indonesia.

"Kolaborasi dengan ASRI ini bertujuan untuk merangkul masyarakat Indonesia secara keseluruhan agar dapat berperan aktif dalam ekosistem aset kripto. Ini juga bentuk upaya kami untuk mengenalkan dan menumbuhkan industri aset kripto dan blockchain di Indonesia," kata Kai dalam siaran resmi hari ini, Senin, 3 Januari 2022.

CEO of ASRI, Alexander H. Kusuma mengatakan kolaborasi itu sebagai bentuk strategi sekaligus terobosan dalam pengembangan dan akselerasi bisnis digital perusahaan.

“ASRI sangat antusias untuk menghadirkan layanan baru ini kepada penyewa dan pelanggan kami. Kolaborasi ini benar-benar akan melibatkan generasi baru yang intuitif secara digital dan finansial, sehingga dapat mempertegas penerapan strategi bisnis O2O (online-to-offline),” tutur Alexander.

Kolaborasi itu dinilai sejalan dengan kampanye #1TKO1Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk merasakan manfaat dan inovasi teknologi blockchain.

Melalui kerja sama itu, seluruh mitra dan pengguna aplikasi ASRI LIVING di Indonesia bisa mendapatkan TKO. Mereka juga mendapatkan kode voucher, tetapi hanya dapat ditukarkan oleh pengguna baru yang saat ini tidak memiliki akun di Tokocrypto dan terdaftar dengan kode referral REPTO. Setiap pengguna baru harus melewati KYC level 1 (verifikasi identitas) untuk mengklaim hadiah tersebut.

ANTARA

Baca: Digugat Rp 24,9 Triliun karena Hak Cipta, Ini Tanggapan Gojek

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pandi Gelar Acara Indonesia Berdaulat Digital, Luncurkan IDCHAIN dan Aplikasi E.id

14 jam lalu

Pandi Gelar Acara Indonesia Berdaulat Digital, Luncurkan IDCHAIN dan Aplikasi E.id

Bersama dengan PERURI, PANDI juga memacu kolaborasi ke arah pemanfaatan teknologi Blockchain sebagai Identitas Digital.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

20 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

1 hari lalu

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Indef: Kalah Bersaing dengan Produk Luar

2 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Indef: Kalah Bersaing dengan Produk Luar

Senior Ekonom The Institute Economics of Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepeda Motor Listrik Yadea Teknologi Indonesia di Karawang Bakal Serap 3.000 Tenaga Kerja

3 hari lalu

Pabrik Sepeda Motor Listrik Yadea Teknologi Indonesia di Karawang Bakal Serap 3.000 Tenaga Kerja

Pabrik sepeda motor listrik PT Yadea Teknologi Indonesia mulai dibangun di Kawasan Industri Suryacipta Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

5 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

5 hari lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

6 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya