Marimutu Sinivasan Sebut Utang Texmaco Rp 8 T, Sri Mulyani: Padahal Rp 29 T
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 24 Desember 2021 05:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah pernyataan pemilik Texmaco Marimutu Sinivasan bahwa total utang grup bisnis tersebut kepada negara adalah Rp 8 triliun. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menegaskan utang grup Texmaco mencapai Rp 29 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pada Rabu pagi, 23 Desember 2021, Satgas BLBI menyita aset jaminan Grup Texmaco dengan total luas 479,4 hekatre. Tanah sitaan itu berlokasi di lima daerah, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Menurutnya, penyitaan berjalan karena Satgas BLBI menilai bahwa tidak ada tanda itikad baik dari Texmaco untuk membayar utang kepada negara. Bahkan, kepada Sri Mulyani, Texmaco mengaku jumlah utangnya lebih rendah dari apa yang tercatat oleh Satgas BLBI.
"Dalam berbagai publikasi di media massa, bahkan pemiliknya mengatakan utang yang ke pemerintah hanya Rp 8 triliun, padahal akta kesanggupannya sudah menyebutkan memiliki utang Rp 29 triliun dan US$ 80,5 juta," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers perkembangan kasus BLBI, Kamis, 23 Desember 2021.
Total utang itu tercatat dalam Akta Kesanggupan Nomor 51 pada 2005. Namun, Marimutu Sinivasan menyatakan pihaknya memiliki total utang senilai Rp 8 triliun dan itu pun bukan BLBI.
Marimutu merujuk kepada penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, yakni surat No. 9/67/DHk tanggal 19 Februari 2007. Menurutnya, di sana tertulis bahwa dalam "administrasi kami PT. Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI kepada Bank Indonesia, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman Subordinasi [SOL] dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003."
<!--more-->
Marimutu mengatakan bahwa nilai utang komersial Rp 8,09 triliun merujuk kepada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
"Ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000," kata Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan, 7 Desember 2021.
Menurutnya, nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) Saifuddien Hasan, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Cacuk Sudarijanto, dengan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.
"Baik kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI maupun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 dan saya beriktikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya [total 7 tahun]," ujarnya.
BISNIS
Baca juga: Kabar Terbaru Soal Mogok Kerja, Serikat Pekerja Pertamina Duduk Bareng Manajemen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.