Aset Texmaco Disita Satgas BLBI, Sri Mulyani: Setelah 20 Tahun Diberi Kesempatan
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 23 Desember 2021 18:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah berkali-kali memberikan peluang kepada debitur Grup Texmaco dan mendukung perusahaan yang masih ada agar bisa berjalan lebih baik. Namun, kata dia, tidak ada sedikit pun tanda-tanda pemilik akan melakukan itikad untuk membayar kewajiban atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI kepada pemerintah.
"Karena itu, pada hari ini pemerintah melalukan eksekusi terhadap aset. Ini adalah merupakan bentuk sesudah lebih dari 20 tahun memberikan ruang dan kesempatan," kata Sri Mulyani dalam konferensi yang disiarkan secara virtual, Kamis, 23 Desember 2021.
Hari ini pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI kembali menyita aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah, yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 m2.
"Itu adalah bagian dari recovery, sedikit saja recovery dari aset negara yang disebutkan," kata dia.
Dia menuturkan keterlibatan Grup Texmaco berawal ketika pinjaman di bank BUMN, seperti bank BNI, bank BRI dan bank BRI, juga kepada beberapa bank swasta dengan total utang Rp 8,068 triliun dan US$ 1,24 juta.
"Utang tersebut macet saat ada krisis sehingga pada saat bank tersebut bailout pemerintah maka hak tagih bank pindah ke pemerintah," kata dia.
<!--more-->
Satgas BLBI, kata dia, sudah mengundang pemilik dan pemilik hadir. Satgas meminta pemilik melakukan kewajiban. Hingga saat ini, kata dia, proses tersebut terus berjalan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Hal itu dilakukan melalui serangkaian upaya hukum, seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset debitur atau obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI.
"Bahkan akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai pada tahapan tertentu bahkan jga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," kata Mahfud.
Aset Texmaco yang disita ada di:
a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman
(Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan
Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah
seluas 3.333.771 m2
b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2
c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan
Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3
bidang tanah seluas 2.956 m2.
d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur
sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang
tanah seluas 125.360 m2.
<!--more-->
Pada 7 Desember lalu, seperti dikutip Bisnis.com, pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini, kata dia, dibuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.
Meski membantah memiliki utang BLBI, Marimutu dalam keterangannya mengatakan Texmaco memiliki utang komersial Rp 8,09 triliun. Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
"Ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000," kata Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Kabar Terbaru Soal Mogok Kerja, Serikat Pekerja Pertamina Duduk Bareng Manajemen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.