Tak Ada Larangan Mudik untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Senin, 20 Desember 2021 17:02 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan), Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo (kanan) Kepala BMKG Dwikorita Karnawati (kedua kiri), dan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada larangan aktivitas mudik pada periode libur Natal dan tahun baru 2022. Tak seperti libur panjang sebelumnya, kali ini pemerintah hanya melakukan pengetatan di simpul-simpul transportasi maupun armada angkutan.

“Perlu ditegaskan bahwa pada Natal dan tahun baru tidak ada penyekatan, yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan,” ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Senin, 20 Desember 2021, dalam konferensi pers virtual.

Meski demikian, Adita mengatakan potensi peningkatan pergerakan masyarakat perlu diwaspadai agar tidak terjadi klaster-klaster baru virus Corona di tengah merebaknya varian Covid-19 Omicron. Berdasarkan survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sebanyak 11 persen masyarakat di seluruh Indonesia berpotensi melakukan perjalanan.

Angka itu setara dengan 11 juta orang. Sedangkan masyarakat yang keluar dari Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang menuju provinsi lain diperkirakan mencapai 2,8 juta orang.

Sebagai bentuk pengetatan protokol, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran yang mengatur syarat-syarat bagi masyarakat sebelum naik angkutan kendaraan pribadi maupun umum baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara. Syarat itu meliputi masyarkat dokumen vaksinasi sampai tes Covid-19.

Advertising
Advertising

Adita menerangkan, masyarakat berusia di atas 12 tahun yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh ialah mereka yang telah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap. Masyarakat untuk kategori ini juga diwajibkan menyertakan hasil tes Antigen dengan masa pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

<!--more-->

Selanjutnya, masyarakat yang hendak bepergian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan warga yang belum memperoleh vaksin lengkap, termasuk karena alasan kesehatan, untuk sementara waktu tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh.

Adapun anak-anak di bawah 12 tahung yang akan bepergian diharuskan melakukan tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam. Selain untuk penumpang, Kementerian Perhubungan memperketat operasional angkutan umum melalui pembatasan kapasitas angkut.

Operasionl angkutan laut, misalnya, dibatasi maksimal 75 persen dari total kapasitas angkut. Sedangkan kereta api jarak jauh dibatasi maksimal 70 persen, kereta commuter 45 persen, dan kereta api perkotaan maksimal 70 persen. Sementara itu untuk pesawat, operator dapat memaksimalkan kapasitas angkutan sampai 100 persen.

“Tapi dengan syarat harus ada tiga baris kosong untuk penumpang (pesawat) yang menunjukkan gejala sakit,” tutur Adita.

Guna mengantisipasi impor varian Covid-19 Omicron, Adita mengimbuhkan, pemerintah akan membatasi pintu masuk internasional. Untuk pintu masuk melalui angkutan udara, saat ini pemerintah hanya membuka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Internasional Ngurah Rai.

Selain itu pemerintah juga hanya membuka akses masuk di Batal dan Tanjung Pinang. Sedangkan untuk kapal laut, pemerintah hanya membuka wilayah Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara untuk lintas batas negara (PLBN), pemerintah hanya mengizinkan dua pintu masuk, yakni melalui Aruk dan Entikong.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Libur Natal dan Tahun Baru, Menhub Prediksi 4 Juta Orang Akan Mudik ke Jateng

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

6 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

10 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

10 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya