Mau Ikut Lelang Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI? Simak Syaratnya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 14 Desember 2021 17:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V segera melelang aset PT Timor Putra Nasional, yang telah disita Panitia Urusan Piutang Negara. Perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu sebelumnya adalah debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Pemberitahuan mengenai rencana lelang aset perusahaan milik Tommy Soeharto tersebut ditulis dalam pengumuman di surat kabar harian nasional pada hari ini. Informasi itu juga disebarluaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun Twitter-nya, @prastow.
"Satgas BLBI terus berkomitmen mengamankan hak negara! KPKNL Jakarta V hari ini mengumumkan lelang atas aset milik debitur/penanggung utang PT Timor Putra Nasional. Silakan jika berminat. Mohon terus didukung dan dikawal demi kebaikan Indonesia" tulis Prastowo, Selasa, 14 Desember 2021.
Objek yang dilelang adalah barang jaminan milik Timor, yakni empat bidang tanah yang terletak di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berikut barang di atasnya. Nilai limit dari aset tersebut adalah Rp 2.425.000.000.000 dan uang jaminan Rp 1 triliun.
Dinukil dari laman DJKN, nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. Dengan kata lain, nilai limit lelang adalah batas bawah harga barang yang dijual dalam lelang. Seorang peserta tidak bisa mengajukan penawaran di bawah nilai limit lelang.
Penjualan lelang eksekusi PUPN itu dilakukan dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet atau close bidding melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Adapun lelang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Januari 2022. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 12.00 WIB sesuai waktu server. Alamat domain dari lelang tersebut adalah di www.lelang.go.id, sedangkan tempat lelang adalah di KPKNL Purwakarta. Pemenang ditetapkan setelah batas akhir penawaran.
<!--more-->
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan lelang.
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses melalui www.lelang.go.id. Tata cara melakukan lelang internet dapat dilihat di laman tersebut.
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke rekening akun virtual sesuai dengan syarat di pengumuman selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang.
3. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang wajib melunasi pokok lelang ditambah biaya lelang 2 persen paling lambat lima hari setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan sepenuhnya akan disetor ke kas negara.
4. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai.
5. Bukti kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No. 3/Kamojing, SHGB No.4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka, dan SHGB No. 22/Kalihurip tidak dikuasai penjual.
6. Segala tunggakan pajak bumi dan bangunan ditanggung pembeli.
7.pelaksanaan Aanwdjzing tanggal 10 Januari 2022 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di KPKNL Jakarta V, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.
8. Informasi lebih lanjut terkait lelang aset debitur BLBI tersebut dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dan KPKNL Purwakarta.
Baca: Arcandra Tahar Beberkan Upaya Cina Tekan Emisi dan Beralih ke Energi Terbarukan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.