KPPOD Ungkap Sejumlah Klausul di UU HKPD yang Berpotensi Ganggu Iklim Investasi

Senin, 13 Desember 2021 15:20 WIB

Ilustrasi investasi bodong. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan sejumlah potensi persoalan atau dampak negatif dari ketentuan di Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah atau UU HKPD yang berdampak terhadap pemerintah daerah dan pelaku usaha hingga investasi.

Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman mengatakan terdapat beberapa klausul yang berpotensi mengganggu iklim investasi, mengingat pengaturan terkait perpajakan daerah merupakan salah satu indikator dari tata kelola ekonomi daerah.

Salah satu yang disoroti adalah mengenai pengaturan beberapa pajak daerah, misalnya pajak barang dan jasa tertentu untuk tenaga listrik. Secara substansi, pengaturan PBJT tenaga listrik dalam UU ini telah sesuai dengan beberapa poin putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, penarikan pajak atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri mengindikasikan bahwa terdapat keterbatasan pemerintah dalam meyediakan infrastruktur dan penyediaakn tenaga listrik secara mandiri menandakan ada partisipasi masyarakat dalam perekonomian daerah.

“Dua hal ini perlu dipertimbangkan agar tetap memperhatikan keseimbangan dan melihat kontribusi pelaku usaha yang memiliki tenaga listrik yang dihasilkan sendiri terhadap perekonomian daerah”, kata Arman dalam konferensi pers, Senin, 13 Desember 2021.

Advertising
Advertising

KPPOD melihat bahwa penarikan pajak atas penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri menimbulkan dampak ekonomi negatif. Selain itu, kenaikan persentase Pajak Bumi dan Bangunan untuk Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga berpotensi membebani pelaku usaha dan kelompok masyarakat tertentu.

<!--more-->

Terkait pengaturan evaluasi Perda PDRD, Arman melihat UU ini hanya memberlakukan sanksi terhadap Pemerintah Daerah yang tidak mengindahkan hasil excecutive review, namun tidak ada konsekuensi terhadap reviewer yang melakukan peninjauan Ranperda melebihi tenggat waktu yang ditentukan.

Menyoroti mekanisme Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) dalam regulasi ini, KPPOD memberikan ekspektasi bahwa TKDD mampu mendorong kinerja Pemerintah Daerah. KPPOD melihat bahwa pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) masih 'alam-sentris', padahal masa kini telah terjadi pergeseran struktur ekonomi. Sehingga, menurut KPPOD, perlu ada DBH sektor sekunder dan tersier sebagai penghargaan terhadap potensi daerah yang bermanfaat bagi pusat.

Selain itu, pengaturan Dana Alokasi Umum (DAU) mesti menyiapkan pengaturan atau asistensi kepada daerah bagaimana membuat penganggaran sesuai dengan prioritas daerah selaras dengan konsep standar pelayanan minimum.

Terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Keistimewaan, KPPOD mengatakan perlunya ada perbaikan tata kelola dana Otsus dan dana keistimewaan melalui pembinaan dan pengawasan; penajaman formula alokasi dari provinsi kepada pemerintah kabupaten kota; penajaman persyaratan penyaluran, aspek akuntabilitas pelaporan, target kinerja; dan pemberian insentif dalam peraturan pemerintah.

Untuk itu, KPPOD merekomendasikan sejumlah langkah tindak lanjut bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat. Arman menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat mesti segera melakukan sosialisasi dan lokakarya secara sistematis, menyediakan instrumen analisis fiskal daerah, penguatan insentif dan disinsentif terkait realisasi anggaran, serta melakukan reformasi birokrasi sebagai modalitas pendukung implementasi regulasi ini.

Pemerintah Daerah juga diharapkan untuk menerapkan tata Kelola pemerintahan yang kolaboratif, menerapkan kebijakan berbasis bukti dalam penentuan tarif pajak dan retribusi, penguatan dukungan politik, dan reformasi birokrasi. “Ketika dalam UU sudah diarahkan maksimal belanja pegawai 30 persen, perlu ada penguatan sistem merit di daerah” tutur Arman.

CAESAR AKBAR

BACA: Investasi Capai Rp 300 Miliar di Lokasi Ibu Kota Negara dalam 2 Tahun Terakhir

Berita terkait

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

2 jam lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

5 jam lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

6 jam lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

22 jam lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

1 hari lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

1 hari lalu

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang bertemu untuk membahas penguatan kerja sama

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

1 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

2 hari lalu

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap

Baca Selengkapnya