Terpopuler Bisnis: Tiket Super Air Jet Rp 555 Ribu, Cerita Sedih Jokowi dan UMKM
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 11 Desember 2021 06:08 WIB
3. Kemendag Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke secara virtual, Jumat, 10 Desember 2021.
Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor. Di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.
Menurut Oke, saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka US$ 1.305 per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah.
"Saat ini minyak goreng curah di angka Rp 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi Rp 19.000 per liter," tukas Oke.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->