TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo, mendukung rencana pemerintahan Prabowo Subianto yang akan memutihkan utang petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan pengampunan utang dianggap akan melindungi “wong cilik”.
Sadar berharap, program ini dapat dilakukan secara cepat untuk memberikan kemudahan kredit kepada setiap kelompok yang mau mengusahakan pangan. Dengan pemutihan kredit macet ini, ia mengatakan petani, nelayan, dan UMKM akan lebih mudah mengakses pembiayaan kredit tanpa harus dibebani utang di masa lalu.
“Jangan mempersulit dan memberikan kredit tanpa agunan kemudian harus bisa dibayar (cicilan kredit) setelah panen," kata politikus Partai Gerindra yang pernah menjadi anggota DPR periode 2009–2014 itu lewat keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.
Namun, Sadar mengingatkan agar ke depan pemberian kredit terhadap petani, nelayan, dan UMKM harus dilakukan secara lebih teliti dan diberikan melalui sebuah kelompok seperti koperasi. Hal ini diperlukan untuk mencegah moral hazard dari para penerima manfaat pemutihan utang di masa lalu.
"Kita harus sama-sama memperbaiki apa yang terjadi di masa lalu, sehingga pemberian kredit ke depan harus yang berkelompok agar ada yang saling mengawasi," kata Sadar.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang pemutihan utang petani dalam Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan masih terbebani oleh utang lama yang berakar dari krisis moneter yang pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan yang masih memiliki utang tersebut.
Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut kini kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali data mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, pengajuan mereka langsung ditolak.
Pilihan Editor: Komisi XI DPR akan Panggil BI dan OJK soal Rencana Prabowo Pemutihan Utang