TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Prabowo Subianto berencana memutihkan utang petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sempat mengalami kredit macet. Mereka dapat kembali mengakses pembiayaan setelah pengampunan utang itu.
Untuk mencegah terjadinya kredit macet, pemerintah berencana memberikan pembiayaan atau kredit ini melalui koperasi agar masing-masing anggota dapat saling mengawasi. Kementerian Koperasi mengatakan akan mengusulkan pengaturan ini ke Presiden.
"Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung,” kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono lewat keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ferry mengatakan kebijakan pemutihan utang petani akan berdampak positif karena beban keuangan di masa lalu dapat dihapuskan. Dengan begitu, petani dan nelayan dapat kembali produktif di masa mensatang.
Ia mengungkit peran petani saat Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997–1998. "Sejarah membuktikan bahwa petani kita mampu bertahan dari dampak krisis ekonomi di tahun 1997–1998 terutama di pedesaan pada saat itu, kekuatan mereka bisa menjadi benteng dari efek krisis moneter," kata dia.
Kendati begitu, politikus Partai Gerindra mengatakan tak semua petani, nelayan, dan UMKM akan menerima manfaat dari program penghapusan utang ini. Ia mengatakan penerima manfaat afalah mereka yang sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang pemutihan utang petani dalam Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan masih terbebani oleh utang lama yang berakar dari krisis moneter yang pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan yang masih memiliki utang tersebut.
Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut kini kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali data mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, pengajuan mereka langsung ditolak.
Pilihan Editor: Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Pengamat Perbankan Soroti Hal Ini