Investor Tak Perlu Khawatir Pasca Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Sebab...

Reporter

Antara

Kamis, 9 Desember 2021 14:44 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Para investor diharapkan tidak perlu khawatir pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, karena para pemodal tetap memperoleh kepastian hukum.

Ketua Center of Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Guntur Subagja Mahardika, mengatakan dengan payung hukum UU Cipta kerja dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan, maka investasi dapat berjalan seraya pembentuk undang undang memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu maksimal dua tahun.

Namun menurut dia, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, perlu strategi efektif mengimplementasikan putusan MK dengan tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum kepada para investor baik yang sudah maupun yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

"Kita harus memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terpuruk di tengah pandemi Covid-19. Selain melihat aspek prosedur formal, perlu juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara," katanya dalam webinar bertema "Kontroversi Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja dan Iklim Investasi".

Inti amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sepanjang akan dilakukan perbaikan dalam tata pembentukan.

MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, bila tidak maka dinyatakan inkonstitusional permanen dan pengaturan UU lama berlaku kembali.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof Dr Basuki Rekso Wibowo menjelaskan putusan MK tidak membatalkan materi muatan UU Cipta Kerja.

UU tersebut tetap berlaku, termasuk seluruh peraturan pelaksanaannya sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan putusan MK.<!--more-->

"Pemerintah dalam waktu dua tahun terhitung sejak putusan MK diucapkan, masih tetap dapat bekerja dan menjalankan semua program maupun kebijakannya berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturannya," papar Basuki.

Kendati begitu, ia menyebutkan tidak ada salahnya apabila pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yang mendapat sorotan dan resistensi dari berbagai pihak.

Direktur ICLD Fitriani Ahlan Sjarif melakukan analisis cost and benefit terhadap putusan MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut.

Keuntungannya, lanjutnya, sistem hukum dapat diperbaiki, teknik dan proses harus menjadi hal penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pembuat UU menjadi lebih hati-hati dan pembelajaran pada masyarakat untuk semangat mendampingi proses.

Meski begitu, Fitriani memastikan kepastian hukum untuk investor, ada dasarnya dan payung hukumnya."UU berlaku, peraturan pemerintah berlaku, eksisting UU bisa berjalan sebagaimana yang ada sekarang, sampai batas waktu perbaikan," katanya.

Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, Ini Tiga Tuntutan yang Dilayangkan Buruh

Berita terkait

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

52 menit lalu

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi senilai Rp 401,5 triliun pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

1 jam lalu

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

3 jam lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

17 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

2 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

2 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

3 hari lalu

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.

Baca Selengkapnya