RUU HKPD Sah, Sri Mulyani: Mengurangi Ketimpangan Vertikal dan Horisontal

Selasa, 7 Desember 2021 14:49 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berjalan bersama saat Opening Ceremony Presidensi G20 Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) dalam rapat paripurna, Selasa, 7 Desember 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai menghadiri rapat tersebut, mengatakan pemerintah dan DPR telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini secara konstitusional.

Dengan pengesahan RUU menjadi undang-undang, dia berharap terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh daerah.

“Seperti diketahui, hubungan keuangan pusat dan daerah yang tertuang dalam APBN adalah transfer keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dana desa atau sering disebut TKDD. TKDD memiliki peran penting dalam mengurangi ketimpangan bagi penyediaan layanan publik,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, seperti ditayangkan dalam YouTube DPR RI, Selasa.

Sri Mulyani menyatakan Undang-undang HKPD akan memperkuat empat pilar pelaksanaan anggaran daerah. Pertama, adanya beleid itu akan mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah sehingga risiko ketimpangan vertikal dan horisontal dan horisontal semakin kecil.

Risiko vertikal meliputi ketimpangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan kabupaten serta kota. Sementara itu risiko horisontal meliputi ketimpangan antara pemerintah daerah pada level yang sama.

Advertising
Advertising

“Jangan ada daerah yang sangat baik memberikan pelayanan publik, kemudian ada daerah yang masih sangat jauh tertinggal,” ujar Sri Mulyani.

<!--more-->

Pilar kedua, UU HKPD akan mendorong pelaksanaan TKDD yang beriorientasi pada kinerja. Dengan UU HKPD, pemerintah akan mengembangkan sistem pajak daerah guna mendukung alokasi sumber daya yang efisien.

Selanjutnya pilar ketiga, HKPD akan memperbaiki kualitas belanja daerah. Sri Mulyani mengatakan selama ini pemanfaatan pembiayaan daerah belum optimal untuk kegiatan yang menghasilkan dampak besar. Pemerintah daerah acap membuat kegiatan skala kecil sehingga dampaknya minim.

“Di daerah ada ada 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan yang didanai APBD. Maka terjadi kegiatan yang kecil-kecil yang dampaknya minimal. Kalau istilah Presiden, uangnya diecer-ecer,” tutur Sri Mulyani.

Selanjutnya keempat, UU HKPD bertujuan mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah. melalui RUU ini, beberapa kebijakan diarahkan untuk bisa meningkatkan kapasitas daerah. “Misalnya dalam dana bagi hasil, dilakukan perubahan sesuai aspirasi beberapa daerah,” ujar Sri Mulyani.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: 2022 Masih Dibayangi Ketidakpastian, Sri Mulyani: Pandemi Not Yet Over

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

6 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

10 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

13 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

22 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

3 hari lalu

10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya