RUU HKPD Sah, Sri Mulyani: Mengurangi Ketimpangan Vertikal dan Horisontal
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 7 Desember 2021 14:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) dalam rapat paripurna, Selasa, 7 Desember 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai menghadiri rapat tersebut, mengatakan pemerintah dan DPR telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini secara konstitusional.
Dengan pengesahan RUU menjadi undang-undang, dia berharap terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh daerah.
“Seperti diketahui, hubungan keuangan pusat dan daerah yang tertuang dalam APBN adalah transfer keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dana desa atau sering disebut TKDD. TKDD memiliki peran penting dalam mengurangi ketimpangan bagi penyediaan layanan publik,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, seperti ditayangkan dalam YouTube DPR RI, Selasa.
Sri Mulyani menyatakan Undang-undang HKPD akan memperkuat empat pilar pelaksanaan anggaran daerah. Pertama, adanya beleid itu akan mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah sehingga risiko ketimpangan vertikal dan horisontal dan horisontal semakin kecil.
Risiko vertikal meliputi ketimpangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan kabupaten serta kota. Sementara itu risiko horisontal meliputi ketimpangan antara pemerintah daerah pada level yang sama.
“Jangan ada daerah yang sangat baik memberikan pelayanan publik, kemudian ada daerah yang masih sangat jauh tertinggal,” ujar Sri Mulyani.
<!--more-->
Pilar kedua, UU HKPD akan mendorong pelaksanaan TKDD yang beriorientasi pada kinerja. Dengan UU HKPD, pemerintah akan mengembangkan sistem pajak daerah guna mendukung alokasi sumber daya yang efisien.
Selanjutnya pilar ketiga, HKPD akan memperbaiki kualitas belanja daerah. Sri Mulyani mengatakan selama ini pemanfaatan pembiayaan daerah belum optimal untuk kegiatan yang menghasilkan dampak besar. Pemerintah daerah acap membuat kegiatan skala kecil sehingga dampaknya minim.
“Di daerah ada ada 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan yang didanai APBD. Maka terjadi kegiatan yang kecil-kecil yang dampaknya minimal. Kalau istilah Presiden, uangnya diecer-ecer,” tutur Sri Mulyani.
Selanjutnya keempat, UU HKPD bertujuan mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah. melalui RUU ini, beberapa kebijakan diarahkan untuk bisa meningkatkan kapasitas daerah. “Misalnya dalam dana bagi hasil, dilakukan perubahan sesuai aspirasi beberapa daerah,” ujar Sri Mulyani.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: 2022 Masih Dibayangi Ketidakpastian, Sri Mulyani: Pandemi Not Yet Over