Terkini Bisnis: Garuda soal Penerbangan Umrah, UU Cipta Kerja Terus Berjalan
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 30 November 2021 12:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa pagi hingga siang, 30 November 2021 dimulai dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra enggan menanggapi kekhawatiran Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) ihwal pengalihan penerbangan untuk kepentingan haji dan umrah ke maskapai asing.
Kemudian informasi mengenai aturan PPKM level 2 di Jabodetabek hingga 13 Desember 2021. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 Jawa dan Bali menyebutkan pembatasan keterisian mal hanya 50 persen.
Selain itu berita tentang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pelaksanaan UU Cipta Kerja jalan terus. Suharso mengklaim undang-undang ini memiliki tujuan untuk memudahkan iklim berusaha dan berinvestasi.
Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Soal Penerbangan Umrah Dilayani Maskapai Asing, Dirut Garuda: Siapa Bilang?
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra enggan menanggapi kekhawatiran Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) ihwal pengalihan penerbangan untuk kepentingan haji dan umrah ke maskapai asing. Irfan juga tidak menyebutkan adanya rencana kerja sama penerbangan ke Tanah Suci itu itu melalui code sharing dengan perusahaan maskapai lain.
“Siapa bilang? Hehehe,” ujar Irfan saat dihubungi pada Selasa, 30 November 2021.
Meski tidak menjelaskan lebih jauh saat ditanya ihwal rencana penerbangan ke Arab Saudi, beberapa waktu lalu Irfan mengkonfirmasi bahwa perusahaan telah mengajukan proposal untuk membuka layanan perjalanan umrah. Proposal itu merupakan penerbangan secara langsung tanpa transit.
Perseroan telah menganalisis berbagai kemungkinan rencana pembukaan penerbangan dan telah berdiskusi dengan banyak pihak untuk mengurangi masalah. Salah satunya kompleksitas penumpang yang baru pertama kali umrah via udara.
"Kami sudah maju dengan proposal (penerbangan langsung). Sebaiknya, umrah (penerbangan) itu langsung," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. PPKM Level 2 di Jabodetabek, Kapasitas Mal 50 Persen
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 Desember 2021. Kawasan Jabodetabek masuk PPKM Level 2.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 30 November 2021.
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa, terdapat sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang kembali harus disesuaikan. Apabila sebelumnya saat di level 1, mal bisa buka 100 persen, maka tidak untuk saat ini.
Penyebabnya, di level 2 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Suharso: Bukan Berarti Pemerintah Memihak Kapital
Tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review Undang-undang atau UU Cipta Kerja sebagai hambatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pelaksanaan beleid tersebut jalan terus. Suharso mengklaim undang-undang ini memiliki tujuan untuk memudahkan iklim berusaha dan berinvestasi.
“Kita akan terus berjalan, yang penting idenya adalah kami ini ingin memberikan kemudahan untuk investasi dan kepastian hukum. Namun bukan berarti kami memihak investor, bukan berarti pemerintah memihak kapital,” ujar Suharso saat dihubungi melalui telepon, Senin malam, 29 November 2021.
Suharso menyebut melalui Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah justru berpihak pada kelompok pekerja dan pencari kerja. Terbitnya beleid ini digadang-gadang bisa membuka lapangan kerja dan memperluas kesempatan kelompok usia kerja mendapatkan peluang pekerjaan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sapu jagat pun disebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
Menurut Suharso, saat ini pemerintah bersama DPR sedang mempersiapkan revisi undang-undang tersebut. Pemerintah tengah mempelajari poin-poin putusan MK untuk memenuhi syarat konstitusionalitas.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Garuda Layani Penerbangan Jalur Perjalanan Vaksinasi Jakarta-Singapura
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.