Terkini Bisnis: Garuda soal Penerbangan Umrah, UU Cipta Kerja Terus Berjalan

Reporter

Tempo.co

Selasa, 30 November 2021 12:19 WIB

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa pagi hingga siang, 30 November 2021 dimulai dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra enggan menanggapi kekhawatiran Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) ihwal pengalihan penerbangan untuk kepentingan haji dan umrah ke maskapai asing.

Kemudian informasi mengenai aturan PPKM level 2 di Jabodetabek hingga 13 Desember 2021. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 Jawa dan Bali menyebutkan pembatasan keterisian mal hanya 50 persen.

Selain itu berita tentang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pelaksanaan UU Cipta Kerja jalan terus. Suharso mengklaim undang-undang ini memiliki tujuan untuk memudahkan iklim berusaha dan berinvestasi.

Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Soal Penerbangan Umrah Dilayani Maskapai Asing, Dirut Garuda: Siapa Bilang?

Advertising
Advertising

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra enggan menanggapi kekhawatiran Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) ihwal pengalihan penerbangan untuk kepentingan haji dan umrah ke maskapai asing. Irfan juga tidak menyebutkan adanya rencana kerja sama penerbangan ke Tanah Suci itu itu melalui code sharing dengan perusahaan maskapai lain.

“Siapa bilang? Hehehe,” ujar Irfan saat dihubungi pada Selasa, 30 November 2021.

Meski tidak menjelaskan lebih jauh saat ditanya ihwal rencana penerbangan ke Arab Saudi, beberapa waktu lalu Irfan mengkonfirmasi bahwa perusahaan telah mengajukan proposal untuk membuka layanan perjalanan umrah. Proposal itu merupakan penerbangan secara langsung tanpa transit.

Perseroan telah menganalisis berbagai kemungkinan rencana pembukaan penerbangan dan telah berdiskusi dengan banyak pihak untuk mengurangi masalah. Salah satunya kompleksitas penumpang yang baru pertama kali umrah via udara.

"Kami sudah maju dengan proposal (penerbangan langsung). Sebaiknya, umrah (penerbangan) itu langsung," katanya.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

2. PPKM Level 2 di Jabodetabek, Kapasitas Mal 50 Persen

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 Desember 2021. Kawasan Jabodetabek masuk PPKM Level 2.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 30 November 2021.

Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa, terdapat sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang kembali harus disesuaikan. Apabila sebelumnya saat di level 1, mal bisa buka 100 persen, maka tidak untuk saat ini.

Penyebabnya, di level 2 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

3. Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Suharso: Bukan Berarti Pemerintah Memihak Kapital

Tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review Undang-undang atau UU Cipta Kerja sebagai hambatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pelaksanaan beleid tersebut jalan terus. Suharso mengklaim undang-undang ini memiliki tujuan untuk memudahkan iklim berusaha dan berinvestasi.

“Kita akan terus berjalan, yang penting idenya adalah kami ini ingin memberikan kemudahan untuk investasi dan kepastian hukum. Namun bukan berarti kami memihak investor, bukan berarti pemerintah memihak kapital,” ujar Suharso saat dihubungi melalui telepon, Senin malam, 29 November 2021.

Suharso menyebut melalui Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah justru berpihak pada kelompok pekerja dan pencari kerja. Terbitnya beleid ini digadang-gadang bisa membuka lapangan kerja dan memperluas kesempatan kelompok usia kerja mendapatkan peluang pekerjaan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sapu jagat pun disebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Menurut Suharso, saat ini pemerintah bersama DPR sedang mempersiapkan revisi undang-undang tersebut. Pemerintah tengah mempelajari poin-poin putusan MK untuk memenuhi syarat konstitusionalitas.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca Juga: Garuda Layani Penerbangan Jalur Perjalanan Vaksinasi Jakarta-Singapura

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

10 jam lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

11 jam lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

12 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

14 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

15 jam lalu

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

BMKG memprediksi seluruh wilayah Jakarta memiliki cuaca cerah berawan sepanjang pagi ini, Senin 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

16 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

2 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya