Bos Apindo Yakin Dampak Putusan MK Soal UU Cipta Kerja ke Investasi Tak Serius
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 26 November 2021 17:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meyakini putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang atau UU Cipta Kerja tidak berdampak serius pada ekonomi, khususnya iklim investasi.
"Boleh kami sampaikan, relatif tidak ada dampak yang serius," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat, 26 November 2021.
Keyakinan Hariyadi itu beralasan. Ia menilai permasalahan yang perlu diselesaikan hanya revisi dari Undang-undang pembentukan UU Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Insyaallah tidak ada dampak serius. Ini perlu kami sampaikan karena ada persepsi terlalu multitafsir baik dalam dan luar negeri yang akan mendegradasi atau menurunkan minat orang mau investasi ke Indonesia," ujar Ketua Umum Apindo tersebut.
Ia mengatakan di tengah multitafsir yang ada di masyarakat, pemerintah dan DPR perlu menegaskan sikapnya. Dengan penjelasan dari dua pemangku kepentingan itu, ia meyakini tak ada konsekuensi apa pun dari multitafsir di masyarakat.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
<!--more-->
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Selain itu, MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
CAESAR AKBAR | ANTARA
Baca juga: Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Picu Multitafsir yang Tak Produktif
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.