Sritex Buka Suara Soal Potensi Didepak dari Bursa Efek

Senin, 22 November 2021 12:45 WIB

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan tekstil terbesar di tanah air, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex buka suara soal pemberitaan beberapa waktu terakhir yang menyebut perseroan berpotensi didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sritex menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang menjalani protes Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 6 Mei 2021.

"Hal ini membuat perusahaan tidak boleh membayar utang secara terpisah, dan harus mengikuti prosedur selama PKPU berjalan," kata Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, dalam Keterbukaan Informasi BEI, Senin, 22 November 2021.

Baca juga: Sritex Targetkan Dana IPO Rp 15 Triliun

Kondisi tersebut, kata Allan, memicu suspend atau suspensi terhadap saham SRIL, kode saham Sritex, pada 18 Mei 2021. "Akibat tidak dibayarnya Medium Term Notes (MTN) sebesar US$ 25 juta," kata dia.

Sebelumnya, kabar mengenai Sritex ini disampaikan langsung oleh BEI. Mereka menyebutkan SRIL berpotensi dihapus dari pencatatan atau delisting.

Baca juga: Bagaimana Sritex Terjerat Utang Rp 17 Triliun

Pasalnya, perusahaan dengan kode saham SRIL itu telah disuspensi di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 dan kini memasuki bulan keenam tak diperdagangkan. "Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023," kata BEI dalam pengumumannya, dikutip Ahad, 21 November 2021.

Peraturan Bursa No I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) menyebutkan BEI dapat menghapus pencatatan saham perusahaan karena dua alasan
<!--more-->
Pertama, sesuai ketentuan III..3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Pengaruh negatif yang dimaksud baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Allan kemudian menjelaskan lagi, batas maksimum PKPU adalah 270 hari atau 9 bulan. Sedangkan, batas maksimum untuk delisting adalah 24 bulan atau jauh lebih lama.

Sehingga, Sritex kini fokus untuk menyelesaikan proses PKPU dengan secepat dan sebaik-baiknya. "Sehingga diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," kata Allan.

Baca juga: Sebut Sritex Berpotensi Delisting, BEI: Saham Disuspensi Sejak 18 Mei 2021

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

11 jam lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

3 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

4 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

4 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

4 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

4 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

4 hari lalu

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

PT Unilever Indonesia Tbk. meraup laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

5 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

5 hari lalu

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

IHSG sesi I ditutup menguat 0,81 persen ke level 7.168,5. Nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.

Baca Selengkapnya