KKPU Belum Temukan Pelaku Usaha Tes PCR Langgar Harga Eceran Tertinggi
Reporter
Syaharani Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 12 November 2021 19:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU hingga kini belum menemukan pelaku usaha tes PCR atau polymerase chain reaction yang melanggar penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah.
“Di lapangan sudah banyak pelaku usaha yang menyesuaikan tarif PCR sesuai aturan Kemenkes atau pemerintah,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala dalam diskusi secara virtual pada Jumat, 12 November 2021.
HET tes PCR yang dimaksud adalah harga yang dipatok pemerintah pada 27 Oktober 2021 lalu. Saat itu, pemerintah menetapkan HET tes PCR Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali.
Lebih jauh Mulyawan melihat tak adanya pelanggaran itu mengindikasikan para importir dan distributor alat PCR berperan besar dalam menurunkan harga tes PCR, salah satunya reagen.
Pasalnya, laboratorium penyedia layanan tes dalam menentukan harga sangat bergantung pada regen yang dijual oleh importir. “Ini juga mengindikasikan peran importir dan distributor reagen itu cukup besar dalam mempengaruhi tarif PCR,” katanya.
Dari analisis KPPU, kata Mulyawan, harga reagen PCR menyesuaikan rata-rata 37,29 persen pasca penetapan tarif baru. Selama ini reagen menjadi komponen yang menyumbang terbesar dalam penentuan harga test PCR, porsinya hingga 55 persen pada HET sebelum September 2021.
<!--more-->
Pada Oktober 2020 lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes menyebutkan harga reagen masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 315 ribu.
Di saat yang sama, laboratorium swasta menetapkan harga reagen di kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Sedangkan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi mematok harga reagen Rp 320 ribu hingga Rp 700 ribu.
Namun, pada tahun 2021 ini, Persi menetapkan harga reagen turun menjadi Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. “Diskusi 26 Agustus 2021,” kata Mulyawan.
Mulyawan menyebutkan, pada akhirnya, pelaku usaha, importir, hingga distribusi alat PCR itu kemudian bisa menyesuaikan harga reagennya seiring dengan adanya penurunan HET oleh pemerintah.
Namun, meskipun langkah pemerintah sudah tepat menentukan HET tarif PCR. Di sisi lain, Mulyawan meminta kepada pemerintah agar perlu adanya keterbukaan mengenai perhitungan HET. “Agar harga test PCR tidak melambung tinggi,” katanya.
Mulyawan juga mengatakan KPPU terus akan memantau pemberlakuan tarif tes PCR di masyarakat. Selain itu, juga akan ada penelitian mengenai penyesuaian harga reagen dan harga test PCR terhadap kebijakan HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca: Kata Rektor ITB Setelah Viral Fotonya Dijual Sebagai Aset Digital NFT
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.