Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang secara Online

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 11 November 2021 16:48 WIB

Petugas Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menunjukan perbandingan beberapa buah produk yang asli dengan yang palsu, saat pemusnahan beerbagai barang tiruan di Tangerang, Rabu (25/4). Dirjen Haki juga berhasil mengungkap sebanyak 36 pelanggaran hak intelektual, berupa mesin-mesin, velg kendaraan, "bearing" mesin pabrik, insulasi panas, dan produk lainnya. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Merek dagang suatu produk atau brand seharusnya terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Pendaftaran merek dagang ini juga bertujuan sebagai salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sama seperti pendaftaran berkas-berkas lainnya, merek dagang juga bisa didaftarkan secara online. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kanal merek.dgip.go.id. Prosedur pertama yang harus dilakukan yaitu mendaftarkan akun registrasi terlebih dahulu. Setelah itu tunggu email balasan untuk mendapatkan aktivasi penggunaan akun.

Jika sudah mendaftarkan akun tersebut, pemohon dapat login kembali dan klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru. Pemohon dapat memesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas. Setelah itu pemohon dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI.

Selanjutnya pemohon dapat mengisi formulir yang tersedia. Adapun data-data yang dibutuhkan ketika mengisi formulir yaitu label merek, tanda tangan pemohon, surat keterangan UMK (digunakan jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil). Setelah formulir diisi dengan lengkap, klik selesai dan permohonan akan diterima DJKI.

Kanal dgip.go.id tidak hanya menawarkan pengajuan permohonan merek dagang saja. Kanal ini juga menawarkan hal-hal seperti pasca permohonan merek. Adapun yang cukup sering dilakukan adalah melakukan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. Hal ini diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa pelindungan merek habis.

Advertising
Advertising

Selain itu, website ini juga menjadi pengajuan keberatan atas permohonan merek. Berdasarkan dgip.go.id, pengajuan keberatan atas permohonan merek diperlukan apabila pemohon merasa keberatan atas didaftarkannya suatu merek yang masih dalam masa pengumuman pada berita resmi merek. Keberatan pemohon akan menjadi pertimbangan pemeriksa merek dalam memutuskan sebuah merek dapat didaftar atau tidak.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Adu Merek GOTO vs GoTo milik Gojek-Tokopedia, Begini Duduk Persoalannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jadi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza Viral Diinjak-injak Warga Israel, Berikut Sesungguhnya Prestasi Indomie

7 jam lalu

Jadi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza Viral Diinjak-injak Warga Israel, Berikut Sesungguhnya Prestasi Indomie

Tampak dalam video tersebut salah satu bantuan makanan ke Jalur Gaza yang dirusak ekstremis Israel adalah produk mi instan Indomie asal Indonesia

Baca Selengkapnya

Cara Mematikan Status Online di Instagram di Android dan iOS

1 hari lalu

Cara Mematikan Status Online di Instagram di Android dan iOS

Untuk menjaga privasi, ada beberapa cara mematikan status online di Instagram yang bisa dicoba. Cara ini bisa digunakan untuk HP android dan iOS.

Baca Selengkapnya

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

3 hari lalu

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

Sistem pemesanan online untuk jalur paling populer Gunung Fuji diumumkan pada Senin 13 Mei 2024 oleh otoritas Jepang

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

7 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

12 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

28 hari lalu

Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

28 hari lalu

Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.

Baca Selengkapnya

Ingin Jaga Privasi, Begini Cara Mengatur Akun GetContact Jadi Anonim

31 hari lalu

Ingin Jaga Privasi, Begini Cara Mengatur Akun GetContact Jadi Anonim

Berikut cara menyembunyikan nomor telpon menjadi anonim di aplikasi GetContact.

Baca Selengkapnya

Desak Gencatan Senjata di Gaza, Turki Batasi Ekspor Puluhan Jenis Produk ke Israel

37 hari lalu

Desak Gencatan Senjata di Gaza, Turki Batasi Ekspor Puluhan Jenis Produk ke Israel

Kementerian Perdagangan Turki mengumumkan pembatasan ekspor produk tertentu ke Israel untuk mendesak gencatan senjata dan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Baca Selengkapnya