Fasilitas Perusahaan untuk Karyawan Bakal Kena Pajak

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 4 November 2021 05:22 WIB

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Denpasar - Pemerintah bakal mengenakan pajak atas natura atau kenikmatan. Natura yang dimaksud misalnya adalah fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya.

"Jadi fasilitas tadi akan dianggap sebagai penghasilan dan di perusahaan dapat dibebankan sebagai biaya," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar, Rabu, 3 November 2021. Ketentuan tersebut termuat dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selama ini, kata Yon, fasilitas perusahaan tidak dianggap penghasilan dan tidak masuk ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak alias SPT. Di perusahaan pun fasilitas tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

"Jadi contohnya misalnya orang yang memiliki 13 perusahaan tidak perlu menerima gaji, tapi bisa meminta fasilitas seperti mobil dan rumah ke perusahaan. Untuk yang menerima fasilitas tersebut dalam bentuk bukan uang, jadi bentuknya natura atau kenikmatan, artinya tidak memiliki penghasilan," kata Yon.

Dengan ketentuan anyar di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, fasilitas-fasilitas tersebut akan masuk ke dalam SPT sebagai penghasilan. Yon belum merinci formula untuk menghitung penghasilan dari natura atau fasilitas yang diterima pegawai itu.

Namun, ia mencontohkan nilai tersebut dapat diasumsikan sebagai tarif sewa untuk fasilitas yang diterima dan biaya perawatannya. Kendati demikian, pemerintah mencantumkan lima jenis natura tertentu yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima.

Lima natura tersebut antara lain penyediaan makan atau minum, serta bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai. Selain itu, natura di daerah tertentu. Selanjutnya, natura karena keharusan pekerjaan. Contohnya, alat keselamatan kerja atau seragam.

Natura yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa juga bukan merupakan penghasilan bagi penerima. Terakhir, natura dengan jenis dan batasan tertentu juga akan dikecualikan dalam ketentuan tersebut.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Tepis Opsi Pailitkan Garuda, BUMN Berharap Restrukturisasi Utang Kuartal II 2022

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

16 jam lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

19 jam lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

21 jam lalu

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

1 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

2 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

2 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya