Jakarta PPKM Level 1, Kantor Sektor Non-Esensial WFO 75 Persen

Selasa, 2 November 2021 10:24 WIB

Pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) DKI Jakarta dari level 2 ke level 1. Penurunan status PPKM tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 hingga 15 November 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, sektor non-esensial daerah dengan PPKM level 1 dapat melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 75 persen. Namun pegawai yang masuk kantor wajib memperoleh vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” berikut nukilan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang dikutip pada Selasa, 2 November.

Sementara itu perusahaan esensial untuk sektor keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor maksimal 100 persen. Pelonggaran ini berlaku untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi, kapasitas maksimal staf 75 persen.

Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi penuh. Artinya, sektor-sektor itu dapat melaksanakan WFO dengan maksimal kapasitas 100 persen.

Advertising
Advertising

Adapun sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen untuk staf yang bekerja di bagian produksi atau pabrik. Sedangkan untuk pelayanan administrasi, staf yang masuk dibatasi maksimal 75 persen. Staf wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi.

<!--more-->

Untuk sektor pemerintahan, instansi atau lembaga wajib mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian untuk kategori kritikal di sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban, perusahaan dapat menjalankan WFO 100 persen tanpa ada pengecualian.

Sektor penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan banguna, objek vital nasional juga dapat beroperasi 100 persen.

Sedangkan perusahaan di sektor produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, WFO dapat berjalan dengan maksimal kapasitas 75 persen.

Perusahaan untuk sektor tertentu yang masuk kategori kritikal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Perusahaan yang termasuk sektor bencana harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi tersebut.

BACA: Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Berikut Aturan Baru WFH dan WFO Bagi ASN

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

12 jam lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

13 jam lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Fitur Batasi Penggunaan Smartphone di Android

1 hari lalu

Begini Cara Mengaktifkan Fitur Batasi Penggunaan Smartphone di Android

Android menyediakan fitur yang bisa digunakan penggunanya untuk membatasi penggunaan smartphone dalam sehari agar tidak menjadi kecanduan.

Baca Selengkapnya

Diperkirakan Dirilis Oktober, Ini 10 Fitur Menarik yang akan Hadir di Android 15

2 hari lalu

Diperkirakan Dirilis Oktober, Ini 10 Fitur Menarik yang akan Hadir di Android 15

Belum ada tanggal rilis resmi untuk Android 15. Namun Google kemungkinan besar akan mengumumkan rilis stabilnya sekitar Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

5 hari lalu

Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

Spyware dapat melekat pada sistem operasi perangkat dan dapat berjalan di latar belakang sebagai "program residen memori".

Baca Selengkapnya

Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

6 hari lalu

Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

Tak berhenti berinovasi, Instagram kembali menelurkan empat efek tambahan untuk fitur Stories.

Baca Selengkapnya

Cara Login Akun Driver Maxim, Begini Tahapannya

6 hari lalu

Cara Login Akun Driver Maxim, Begini Tahapannya

Login akun Maxim driver dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Taksee Driver

Baca Selengkapnya

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

6 hari lalu

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat

Baca Selengkapnya

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

9 hari lalu

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

11 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya