Jakarta PPKM Level 1, Kantor Sektor Non-Esensial WFO 75 Persen
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 2 November 2021 10:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) DKI Jakarta dari level 2 ke level 1. Penurunan status PPKM tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 hingga 15 November 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, sektor non-esensial daerah dengan PPKM level 1 dapat melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 75 persen. Namun pegawai yang masuk kantor wajib memperoleh vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” berikut nukilan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang dikutip pada Selasa, 2 November.
Sementara itu perusahaan esensial untuk sektor keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor maksimal 100 persen. Pelonggaran ini berlaku untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi, kapasitas maksimal staf 75 persen.
Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi penuh. Artinya, sektor-sektor itu dapat melaksanakan WFO dengan maksimal kapasitas 100 persen.
Adapun sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen untuk staf yang bekerja di bagian produksi atau pabrik. Sedangkan untuk pelayanan administrasi, staf yang masuk dibatasi maksimal 75 persen. Staf wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi.
<!--more-->
Untuk sektor pemerintahan, instansi atau lembaga wajib mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian untuk kategori kritikal di sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban, perusahaan dapat menjalankan WFO 100 persen tanpa ada pengecualian.
Sektor penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan banguna, objek vital nasional juga dapat beroperasi 100 persen.
Sedangkan perusahaan di sektor produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, WFO dapat berjalan dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Perusahaan untuk sektor tertentu yang masuk kategori kritikal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Perusahaan yang termasuk sektor bencana harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi tersebut.
BACA: Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Berikut Aturan Baru WFH dan WFO Bagi ASN
FRANCISCA CHRISTY ROSANA