Urus Perizinan untuk jadi Maskapai Berjadwal, Pelita Air Akan Gantikan Garuda?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 20 Oktober 2021 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya masih memproses dokumen perizinan yang diajukan oleh Pelita Air Service (PAS) sebagai maskapai layanan berjadwal. Sebelumnya, maskapai tersebut hanya melayani charter atau sewa.
Novie menjelaskan, Pelita Air sudah mengajukan surat izin usaha angkutan niaga berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara(Air Certificate Operator/AOC). Perizinan pembukaan rute penerbangan itu diajukan untuk mendukung program Holding Badan usaha Milik Negara (BUMN) Pariwisata dan Pendukung di mana Pelita masuk sebagai anggota holding.
Tapi Novie enggan mengkonfirmasi soal wacana pemerintah menjadikan Pelita Air sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) bakal menggantikan posisi maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ia menyatakan hingga kini belum ada informasi terkait hal tersebut.
“Mereka (Pelita) sudah proses memasukkan dokumen perizinan. Kami sudah terima. Kalau untuk izin angkutan udara proses terbitnya lebih cepat. Tapi kalau AOC tentu saja prosesnya bergantung kepada seberapa comply Pelita terhadap kelengkapan dokumen,” kata Novie, Rabu, 20 Oktober 2021.
Keputusan Kemenhub untuk menerbitkan izin tersebut, menurut Novie, bergantung kepada kelengkapan dokumen yang dapat dipenuhi oleh Pelita. Terutama rencana Pelita untuk mendatangkan pesawat yang melayani penerbangan komersial berjadwal, pembukaan rute, dan sebagainya.
Sesuai dengan peraturan perundangan, untuk mendapatkan izin usaha dan sertifikat operator pesawat udara, maskapai harus mengajukan dan memenuhi persyaratan. Adapun pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal dapat berupa BUMN, BUMD, ataupun badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
<!--more-->
Perusahaan tersebut yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur.
Setelah resmi memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara maka maskapai harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate). Sertifikat ini diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga.
Sertifikat tersebut akan diberikan jika pesawat lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.
Kabar Pelita Air Service bakal menggantikan Garuda sebagai maskapai nasional berhembus semakin kencang setelah ditunjuknya Albert Burhan mengisi posisi Direktur Utama Pelita. Hal ini ditambah penjelasan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya soal negosiasi restrukturisasi utang GIAA dilakukan dengan seluruh lender, lessor pesawat, hingga pemegang sukuk global.
Negosiasi moratorium utang dan restrukturisasi kredit, kata pria yang akrab disapa Tiko itu, dilakukan tiga konsultan yang ditunjuk Kementerian BUMN. "Kalau mentok ya kita tutup, tidak mungkin kita berikan penyertaan modal negara karena nilai utangnya terlalu besar,” ujarnya.
Lebih jauh, Tiko menjelaskan, opsi penutupan Garuda tetap terbuka meski berstatus sebagai maskapai flag carrier. Alasannya, saat ini sudah lazim sebuah negara tidak memiliki maskapai yang melayani penerbangan internasional.Untuk melayani penerbangan internasional, maskapai asing akan digandeng sebagai partner maskapai domestik.
<!--more-->
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mewakili pemegang saham PT Pelita Air Service mengumumkan perombakan direksi maskapai tersebut yang dilakukan pada 1 Oktober 2021.
Melalui siaran pers pada awal Oktober ini, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Erry Sugiharto menyebutkan, Albert menempati posisi Direktur Utama Pelita Air yang kosong hampir 2 tahun.
Sebelumnya, Albert pernah menjabat sebagai CFO dan CEO Citilink Indonesia, lalu bergabung kembali di Garuda Indonesia. Terakhir, Albert menjabat sebagai CEO PT Aero Jasa Cargo, anak perusahaan Garuda di bidang logistik.
Selain Albert, pemegang saham Pelita Air juga mengangkat Muhammad Shabran Fauzani sebagai Direktur Keuangan dan Umum. Shabran menggantikan posisi Muhammad Priadi.
Shabran terakhir menjabat sebagai VP Financing PT Pertamina (Persero). Ia sebelumnya sempat menjabat sebagai Direktur Keuangan dan SDM PT Patra Jasa yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Erry Sugiharto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Muhammad Priadi selama menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum Pelita Air. Ia berharap dengan lengkapnya struktur direksi, Pelita Air dapat bisa bergerak cepat karena akan mulai memasuki penerbangan niaga berjadwal, sebagai salah satu maskapai penerbangan nasional.
BISNIS
Baca: Syarat Penerbangan Terbaru, Penumpang Tak Bisa Lagi Gunakan Hasil Tes Antigen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.