PCR Bakal Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, YLKI: Memberatkan Konsumen
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 20 Oktober 2021 13:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR untuk penumpang pesawat akan memberatkan konsumen dan berimbas negatif bagi industri penerbangan.
"Syarat wajib PCR akan memberatkan konsumen dan akan membuat masyarakat malas menggunakan pesawat. Nasib maskapai udara dan airport bakal makin terpuruk," ujar Tulus kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021.
Menurut Tulus, kebijakan itu juga harusnya mengikuti status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Saat ini, kata dia, sudah banyak daerah di Jawa-Bali yang turun level PPKM ke level 2, bahkan level 1.
"Seharusnya cukup antigen untuk penumpang pesawat, bukan tes PCR," tuturnya.
Pemerintah melalui aturan terbarunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 3 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 18 Oktober 2021. Aturan itu disebutkan berlaku mulai hari ini, Selasa, 19 Oktober 2021.
<!--more-->
Dengan begitu, kebijakan tersebut berbeda dengan yang sebelumnya berlaku tentang syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Sebelumnya, syarat penerbangan diatur dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.
Rinciannya adalah, penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun khusus untuk penumpang yang sudah menerima vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil minimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk penerbangan ke luar Jawa-Bali, maka penumpang harus melakukan tes PCR.
Soal terbitnya Inmendagri terbaru yang dirilis pemerintah tersebut, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut pada pelaksanaannya syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Saat ini Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut syarat tes PCR. "Artinya selama SE satgas belum terbit, aturan masih seperti yang ada sekarang. Paralel secepatnya kami menerbitkan ketentuan yang selaras dengan IM," ujarnya.
CAESAR AKBAR | ANTARA
Baca juga: YLKI Minta Aturan Syarat Penerbangan Diperjelas: Tes PCR atau Antigen?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.