TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta pemerintah memperjelas aturan syarat penumpang pesawat penerbangan domestik. Pasalnya, belakangan ini pernyataan Kementerian Perhubungan masih belum sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
"Harus segera diselesaikan. Aturan mana yang mau dipakai, Kemendagri atau Kemenhub?" ujar Tulus kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 3 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 18 Oktober 2021. Aturan itu disebutkan berlaku mulai Selasa, 19 Oktober 2021.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui juru bicaranya, Adita Irawati, mengatakan bahwa sebelum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan ketentuan baru, maka syarat penerbangan masih mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
SE tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan.