Aturan Baru Turis Asing Masuk RI: Asuransi USD 100 Ribu, Bukti Booking Hotel

Senin, 18 Oktober 2021 13:58 WIB

Turis melintas di deretan kursi kosong akibat sepinya kunjungan wisatawan di Pantai Kuta, Bali, Jumat, 6 Maret 2020. Pemerintah telah memperketat aturan masuk bagi WNA dari Korea, Iran, Italia, dan Jepang. Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan perjalanan internasional dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku mulai 14 Oktober 2021 menggunakan pesawat. Beleid ini terbit menyusul dibukanya Bali dan Kepulauan Riau bagi wisatawan asing alias wisman.

PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai mengklaim telah menjalankan anyar tersebut. Bandara juga menyiapkan rekayasa alur kedatangan turis mancanegara di terminal kedatangan internasional agar proses pemeriksaan syarat wisman berjalan lancar.

“Proses kedatangan turis mancanegara sejak turun pesawat, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, hingga menuju area pick up zone memerlukan waktu selama 1 jam 12 menit," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangannya, Senin, 18 Oktober 2021.

Adapun mengacu pada SE 85 tahun 2021, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara di bandara yang dikelola Angkasa Pura I hanya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA selain wisata ialah Bandara Sam Ratulangi Manado.

Berdasarkan SE 85 Tahun 2021, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata ialah turis wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dengan dosis lengkap. Wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Advertising
Advertising

Syarat selanjutnya, wisatawan wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Kemudian, wisatawan harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

<!--more-->

Wisatawan pun perlu mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal. Kemudian, mereka harus melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam. Setelah tes Covid-19, wisatawan diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

Kemudian, pelaku perjalanan harus menggunakan penerbangan langsung dari negara asalnya. Ihwal vaksinasi, SE 85 Tahun 2021 menunjukkan bahwa pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri dapat memperoleh vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah mendapatkan pemeriksaan RT-PCR keluar dengan hasil negatif.

Orang asing juga dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik atau dinas, dan memegang KITAS dan KITAP.

Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, mereka wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema travel corridor arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau komorbid.

“Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan dalam bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya,” ujar Faik.

BACA: Luhut Sebut Turis dari Singapura Belum Bisa Masuk Bali pada 14 Oktober, Sebab...

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

1 hari lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.

Baca Selengkapnya

Pemandangan ke Gunung Fuji Ditutup Pembatas Tinggi, Jengkel Turis Nakal

2 hari lalu

Pemandangan ke Gunung Fuji Ditutup Pembatas Tinggi, Jengkel Turis Nakal

Jepang memasang tembok pembatas yang menghalangi turis berfoto dengan latar belakang Gunung Fuji.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Turis Cina Kembali ke Thailand untuk Berterima Kasih setelah Diselamatkan Lima Tahun Lalu

5 hari lalu

Turis Cina Kembali ke Thailand untuk Berterima Kasih setelah Diselamatkan Lima Tahun Lalu

Turis Cina itu sedang hamil saat didorong suaminya ke tebing di sebuah taman nasional Thailand lima tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

6 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

7 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

7 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

5 Keunikan Kawah Ijen yang Membuat Turis Asing Penasaran

7 hari lalu

5 Keunikan Kawah Ijen yang Membuat Turis Asing Penasaran

Tak hanya punya api biru, kawah Ijen punya berbagai keunikan yang membuat turis asing penasaran untuk datang.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

8 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Lebaran 2024, Jumlah Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Tembus 4,07 Juta Orang

10 hari lalu

Lebaran 2024, Jumlah Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Tembus 4,07 Juta Orang

Jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara yang dikelola PT AP II pada periode angkutan lebaran 2024 mencapai 4,07 juta orang.

Baca Selengkapnya