Asosiasi Fintech Coret Keanggotaan Indo Tekno Nusantara yang Digerebek Polisi

Minggu, 17 Oktober 2021 12:56 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencoret keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai member associate kategori agen penagihan. Indo Tekno adalah perusahaan penagihan pinjaman online atau pinjol yang beberapa waktu lalu digerebek polisi.

"Memberhentikan keanggotaan Indo Tekno Nusantara karenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol (pinjaman online) ilegal," kata Ketua Asosiasi, Adrian Gunadi, dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Kebijakan ini, kata Adrian, merupakan wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjaman online ilegal. "Serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian per tanggal 15 Oktober 2021," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggrebek kantor perusahaan penagihan Indo Tekno yang berlokasi di ruko Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Banten. Polisi menyebut Indo Tekno yang merupakan perusahaan penagihan melayani 10 pinjaman online ilegal dan 3 legal.

Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal. "Yang pertama inisial P, direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jumat, 15 Oktober 2021.

Dua tersangka lain adalah RW dan MAF. Keduanya adalah karyawan yang bertugas sebagai penagih. "Penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto porno yang seolah-olah foto itu foto milik korban," kata Yusri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Sementara sisa karyawan pinjol lain yang ikut ditangkap, diminta wajib lapor oleh Polda Metro Jaya.

Saat ini, Adrian menyebut jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech. Di dalamnya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

Dengan ditemukannya kasus pada Indo Tekno ini, kata Adrian, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggota mereka. "Terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal," ujarnya.

Adrian berharap berbagai penindakan yang dilakukan polisi dalam kasus pinjol ilegal ini bisa memberi rasa tenang bagi masyarakat. Terutama, mereka yang selama ini mendapat bunga tinggi saat peminjaman, penagihan kasar, dan tidak beretika. "Serta, data pribadinya diakses dan disalahgunakan oleh para pinjol ilegal," kata Adrian.

Belum ada keterangan resmi dari Indo Tekno Nusantara terkait penggerebekan tersebut. Di laman google, perusahaan dengan nama yang sama memiliki situs resmi indoteknonu.com. Di dalamnya, disebutkan bahwa perusahaan ini bergerak di bidang jasa penagihan hingga desk collection.

Baca juga: Pemerintah Akan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

12 jam lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

2 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

2 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

4 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

4 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

5 hari lalu

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

5 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

7 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya