H-1 Pembukaan Bali, Belum Ada Rencana Pendaratan Wisatawan Asing
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 13 Oktober 2021 08:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan belum ada rencana pendaratan pesawat yang membawa wisatawan asing ke Bandara Ngurah Rai, Bali, hingga H-1 pembukaan pintu internasional.
“Sampai saat ini belum ada informasi pengajuan penerbangan dari maskapai internasional baik reguler dan charter ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujar Vice President Corporate Secretary Handy Heryudhitiawan saat dihubungi Tempo pada Rabu pagi, 13 Oktober 2021.
Uji coba pembukaan pintu gerbang internasional di Bali akan berlangsung pada Kamis esok, 14 Oktober 2021. Sebanyak enam negara telah menjalin komunikasi dengan Indonesia untuk kerja sama travel corridor arrangement, yaitu Cina, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru.
Rencana pembukaan Bali untuk wisman justru disambut oleh wisatawan domestik. Sejak awal Oktober saat pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran kegiatan pariwisata di Bali, jumlah turis domestik terus bertambah.
Turis domestik yang masuk ke Bali via angkutan udara per 1-11 Oktober mencapai 144.301 orang. Per hari, Angkasa Pura I mencatat Bandara Ngurah Rai Bali melayani 13 ribu penumpang.
<!--more-->
“Sedangkan untuk trafik penerbangan pada periode yang sama mencapai 1.145 pergerakan per hari atau rata-rata melayani hingga 100 penerbangan per hari,” katanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah terus memantau situasi terkini menjelang pembukaan pintu gerbang internasional di Bali. Pemerintah belum memutuskan secara pasti daftar negara-negara yang akan masuk ke Bali.
Dari enam yang telah menjalin komunikasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memungkinkan adanya tambahan. “Kami usulkan beberapa negara dari Eropa, seperti Hungaria, Prancis, dan lainnya,” ujar Sandiaga.
Untuk mencegah masuknya varian virus corona di Indonesia akibat pembukaan Bali, Sandiaga menyebut persyaratan bagi turis asing akan diperketat. Misalnya, turis asing yang masuk ke Bali harus berasal dari negara berisiko rendah.
Para wisatawan asing juga wajib melakukan tes RT PCR sebanyak tiga kali dan menjalani karantina dengan lama waktu antara 5 atau 8 hari saat tiba di Bali. “Kemudian melengkapi asuransi kesehatan senilai US$ 100 ribu dan mengisi aplikasi e-Hac,” ujar Sandiaga.
Baca: Harga Meroket karena Faktor Musiman, Simak 7 Aset Kripto Pilihan Berikut